Jakarta – PT Pertamina (Persero) telah memberikan tanggapan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang dari tahun 2018 hingga semester 1 tahun 2021. Dalam jawaban tertulisnya, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan BPK RI untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) ini menyebut pihaknya dibantu penegak hukum mengawasi pelaksanaan program agar seluruh berjalan lancar dan sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Pertamina membangun sinergi dengan seluruh Lembaga/Aparat Penegak Hukum dalam kerangka kerja sama pencegahan terhadap potensi kerugian di lingkungan perusahaan. Dalam kerangka kerja sama tersebut, Pertamina senantiasa mendukung berbagai Lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk membantu mengawasi pelaksanaan program ataupun kegiatan operasional di bidang hulu hingga hilir migas agar seluruh program tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Pemerintah”, terang VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, melalui jawaban tertulis 6 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, masyarakat melaporkan Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero) ke KPK pada 30 Oktober 2023 berdasarkan temuan BPK. Hasil temuan BPK mencatat indikasi kerugian dan pemborosan keuangan perusahaan dengan nilai cukup fantastis.
Baca juga: Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina Dilaporkan ke KPK
Atas temuan – temuan tersebut, Pengadaan Minyak Mentah atas pembayaran kargo MM Bonga mengakibatkan Pertamina menanggung pemborosan keuangan perusahaan sebesar USD1,6 juta, dan penyesuaian tarif pengangkutan MM Bonny Light mengakibatkan pemborosan keuangan perusahaan senilai USD4,978 juta.
Berkaitan dengan Pengadaan Produk Kilang, Pertamina harus menanggung kerugian atas kegagalan supla Gasoline 92 RON Unl (Spot) oleh Hin Leong minimal sebesar USD2.135.000,00.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan tanggapan terkait laporan masyarakat terhadap Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), meskipun Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dan Venny Irliani, Humas KPK, sudah dikonfirmasi.