Jakarta, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tahun 2021 mengungkap realisasi belanja jasa konsultansi perorangan sebesar Rp3.002.363.636,00 belum sesuai dengan ketentuan akibat dari konsultan yang dipersyaratkan dalam kualifikasi tenaga ahli, sudah mengarahkan kepada konsultan yang akan dipilih.

Data Jumlah Konsultan Perorangan pada Kemenko Perekonomian (dok. LHP BPK)
Data Jumlah Konsultan Perorangan pada Kemenko Perekonomian (dok. LHP BPK)

Hasil pemeriksaan atas dokumen pemilihan baik pengadaan langsung maupun seleksi, persyaratan yang diajukan oleh panitia diketahui terdapat persyaratan yang sudah mengarahkan akan konsultan yang akan dipilih baik itu dalam seleksi pemilihan (penunjukan) langsung atau melalui seleksi lelang di LPSE. Persyaratan tersebut antara lain pengalaman kerja di bidang yang sama dalam beberapa tahun terakhir.

Hasil penelusuran terhadap konsultan yang dipilih, konsultan yang dipilih tersebut sebelumnya sudah pernah menjadi bagian di Kemenko Perekonomian juga sebagai konsultan perorangan bahkan beberapa konsultan/tenaga ahli merupakan pensiunan pejabat di lingkungan Kemenko Bidang Perekonomian.

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK dengan PPK, dinyatakan permintaan atas penawaran jasa konsultan yang dilaksanakan dengen metode pengaadan langsung, hanya diperuntukkan ke satu orang saja. Selain itu, menurut PPK KPPIP, penunjukkan atas jasa tenaga ahli Direktur Program Senior didasarkan pada pengalaman yang telah dimiliki oleh penyedia jasa selama menjabat sebagai Mantan Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Kemenko Perekonomian.

Output Pekerjaan yang Dihasilkan Tidak Jelas dan Merupakan Tugas Fungsi dari Unit Kerja

Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan dan juga dokumen pengadaaan jasa konsultan perorangan, output yang diharapkan agar dihasilkan oleh penyedia jasa pada umumnya merupakan Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan atas kegiatan yang dilakukan dan Laporan Akhir mengenai jasa yang telah dilakukan. Hasil analisis, output tersebut merupakan kegiatan/pekerjaan rutin yang telah ada pada masing-masing Satker di Kemenko Perekonomian bukan berdasarkan kegiatan yang benar-benar membutuhkan konsultan dalam melaksanakan pekerjaan.

Lebih lanjut juga diketahui terdapat beberapa penunjukan tenaga ahli yang lingkup pekerjaannya tidak secara rutin dilaksanakan dalam masa kontrak, melainkan oleh pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian antara lain penunjukan tenaga ahli sebagai juru bicara dan tenaga ahli senior. Selain itu, juga tidak terdapat penilaian hasil pelaksanakan pekerjaan atas output dari konsultan perorangan oleh PPK ataupun pejabat lain di lingkungan Kemenko Perekonomian.

Besaran Gaji/Penghasilan Konsultan Perorangan Tidak Didasarkan Perhitungan atau Standar Yang Wajar

Kemenko Bidang Perekonomian hanya menetapkan staf khusus menunjang untuk kegiatan Menteri yang ditunjuk melalui SK Menteri dengan tunjangan setara dengan jabatan struktural Eselon I.b dan tunjangan kinerja setara dengan kelas jabatan 16. Sedangkan untuk penunjukan tenaga ahli dilaksanakan melalui penunjukan konsultan
perorangan yang didasarkan dari SPK yang ditandatangani oleh PPK.

Berdasarkan rincian biaya kontrak konsultan perorangan diketahui besaran penghasilan/gaji yang ditetapkan oleh Kemenko Perekonomian tidak berdasarkan atas suatu penetapan atau standar yang wajar. Menurut keterangan PPK, dasar pengambilan nilai kontrak tenaga ahli berasal dari INKINDO maupun kontrak sejenis pada tahun-tahun sebelumnya yang disesuaikan dengan kualifikasi teknis yang tercantum di dalam kontrak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen, diketahui bahwa nilai kontrak yang dijadikan dasar perhitungan HPS tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan. Berdasarkan perbandingan atas gaji/penghasilan didalam SPK baik pengadaan langsung maupun seleksi, diketahui besaran gaji/penghasilan yang diberikan setiap bulannya lebih tinggi dibandingkan dengan nilai yang disyaratkan didalam Standar Biaya (SB) Remunerasi INKINDO ahun 2021.

Dalam menetapkan besaran gaji/penghasilan, PPK menggunakan Standar Undangan Pelelangan Internasional dan bukan menggunakan Standar Undangan Pelelangan
Nasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas tenaga ahli yang seluruhnya dipilih dengan menggunakan metode Pengadaan Langsung, diketahui bahwa seluruh tenaga ahli yang digunakan adalah tenaga ahli nasional dan bukan tenaga ahli internasional.

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2013 telah diubah dengan PP Nomor 50 Tahun 2018, PP Nomor 16 Tahun 2018 telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021, dan Keputusan Dewan Pengurusan Nasional INKINDO Nomor 22/SK.DPN/X/2020 tentang Pedoman Standar Minimal
Remunerasi / Biaya Personil dan Biaya Langsung untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2021.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait temuan tersebut. Padahal Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi mempertanyakan tindak lanjut temuan-temuan BPK kepada Menko Bidang Perekonomian, namun belum ada tanggapan yang diterima.