Jakarta, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit tahun 2021 pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sejumlah masalah serius seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas kekurangan dan keterlambatan penyetoran pajak dari WP Sebesar Rp3.576.405.914.032,00 dan sanksi sebesar Rp7.376.878.088.032,96.
LHP BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2020 Nomor 20b/LHP/XV/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 diantaranya memuat permasalahan DJP belum menerbitkan surat tagihan pajak atas kekurangan dan keterlambatan penyetoran pajak dari WP sebesar Rp20,07 triliun dan sanksi sebesar Rp1,49 triliun dan USD8.26 juta. Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan DJP untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK pada LHP terdahulu dengan menindaklanjuti potensi penerimaan pajak terkait sesuai ketentuan perpajakan.
Laporan pemantauan tindak lanjut Semester II Tahun 2021 menunjukkan bahwa terkait permasalahan kekurangan dan keterlambatan penyetoran pajak tersebut belum ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Hasil pengujian atas data penerimaan pajak Tahun 2021, data pemindahbukuan, faktur pajak, dan data ketetapan atas upaya hukum, diketahui bahwa terdapat WP yang belum dan/atau terlambat menyetorkan kewajiban pajaknya. Atas permasalahan tersebut DJP belum menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada WP sebesar Rp3.576.405.914.032,00 dan sanksi sebesar Rp7.376.878.088.032,96 dengan uraian sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Terdapat potensi sanksi atas keterlambatan penyetoran pajak berdasarkan Daftar Nominatif STP sebanyak 359.917 transaksi sebesar Rp172.103.406.427,00.
- Terdapat kekurangan penyetoran angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2021 sebesar Rp1.815.055.654.072,00 dan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp85.768.827.232,00 pada 477 WP.
- Terdapat potensi sanksi atas keterlambatan penyetoran PPh Pasal 25 sebesar Rp7.819.866.583,00.
- Terdapat potensi sanksi keterlambatan penyetoran pajak masa (selain PPh Pasal 25) sebanyak 1.655 transaksi sebesar Rp79.409.483.494,00.
- Terdapat potensi sanksi keterlambatan penyetoran melalui transaksi pemindahbukuan sebesar Rp10.159.236.377,00.
- Terdapat potensi sanksi keterlambatan penyetoran pajak yang dipungut oleh wajib pungut (withholding system) atas 1.284 transaksi pembayaran sebesar
Rp13.343.206.237,00. - Terdapat kekurangan penyetoran PPN oleh Wajib Pungut Bendahara dan selain Bendahara sebesar Rp1.761.350.259.960,00 dengan potensi sanksi administrasi per 31 Desember 2021 yang belum dikenakan sebesar Rp70.347.843.454,00,.
- Terdapat potensi sanksi administrasi dan denda atas tindak lanjut putusan Upaya Hukum sebesar Rp6.937.926.218.228,96 yang belum dikenakan STP.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PMK Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, dan PMK Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran
Pajak.
Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi penerimaan negara yang belum direalisasikan berupa pokok pajak sebesar Rp3.576.405.914.032,00, potensi penerimaan negara yang belum direalisasikan berupa sanksi administrasi bunga atau denda sebesar Rp438.951.869.803,50, dan piutang perpajakan dari pengenaan denda/sanksi administrasi atas upaya hukum belum dapat diakui Rp6.937.926.218.228,96.
Hal tersebut disebabkan Dirjen Pajak belum melaksanakan tindak lanjut rekomendasi terdahulu, Account Representative (AR) tidak segera mengusulkan Surat Tagihan Pajak (STP) denda atas kekurangan dan keterlambatan pembayaran perpajakan oleh WP, Kepala Seksi Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait tidak segera mengevaluasi STP denda atas kekurangan dan keterlambatan pembayaran perpajakan oleh WP yang diusulkan oleh AR, Kepala KPP terkait tidak segera menerbitkan STP berupa bunga atau denda atas kekurangan dan keterlambatan pembayaran perpajakan oleh WP yang diusulkan oleh AR dan Kepala Seksi Pengawasan KPP terkait, dan Kepala KPP terkait tidak segera menindaklanjuti hasil putusan upaya hukum dengan menerbitkan STP sanksi administrasi.
BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar menginstruksikan Dirjen
Pajak untuk memerintahkan Kepala KPP terkait menindaklanjuti potensi penerimaan pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Keuangan terkait temuan BPK tersebut. Padahal, Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi (27/9/23) mengenai tindak lanjut dari temuan-temuan BPK kepada Menteri Keuangan.