Bukittinggi, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Negara (BPK) pada tanggal 17 Mei 2023, mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi oleh PT Grahamas Citrawisata (GMCW), termasuk penambahan beban bunga yang membebani perusahaan akibat Take Over dan Top-Up Kredit.
Baca juga: Mengenal Novotel Bukittinggi yang Diminta Audit BPK oleh DPRD Sumbar
Laporan keuangan audited PT GMCW tahun 2021 menunjukkan bahwa terdapat sisa kewajiban yang bersumber dari pinjaman ke bank yang dimiliki oleh PT GMCW kepada Bank Nagari sebesar Rp11.941.558.812,00.
Utang ini merupakan pinjaman yang dilakukan oleh PT GMCW pada tanggal 26 Oktober 2018 yang terdiri atas Utang Jangka Pendek sebesar Rp5.000.000.000,00 berupa fasilitas pinjaman Kredit Rekening Koran dan Utang Jangka Panjang sebesar Rp14.135.000.000,00 berupa fasilitas pinjaman Kredit Investasi Renovasi dari Bank Nagari berdasarkan surat No. SR/283a/BT/CL/08-2018.
Hasil pemeriksaan atas dokumen surat pesetujuan pemberian kredit menunjukkan bahwa pengajuan kredit kepada Bank Nagari bertujuan untuk men-take over kredit BNI. Menurut keterangan Operating Manager PT GMCW, pengalihan kredit ini merupakan instruksi dari DPRD Provinsi Sumatera Barat mengingat lokasi Hotel Novotel yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan analisis BPK terhadap dokumen kontrak dan konfirmasi dengan Operating Manager PT GMCW diperoleh informasi bahwa kegiatan pinjaman tersebut bertujuan untuk kegiatan renovasi hotel (baik pembangunan dan pembongkaran). Hal ini dapat diketahui dari adanya penambahan Aset sebesar Rp18.379.193.984,00 dan pengurangan sebesar Rp9.108.178.876 pada CaLK Laporan Keuangan PT GMCW tahun 2015 berikut.

Berdasarkan perhitungan kembali dengan metode flat rate (sebagaimana dicantumkan dalam Laporan Keuangan Tahun 2018 dengan suku bunga efektif 11,25%) diketahui bahwa Utang Bank yang dimiliki oleh PT GMCW kepada BNI per 26 Oktober 2018 adalah sebesar Rp9.975.292.307,68. Sementara nilai take over kredit kepada Bank Nagari ialah sebesar Rp19.135.000.000,00.
Selanjutnya, atas pengajuan pinjaman tersebut, telah membebani laporan keuangan PT GMCW termasuk Beban Bunga yang harus dibayarkan yang berdampak pada berkurangnya keuntungan bersih perusahaan yang menjadi dasar pembagian proporsi keuntungan kedua belah pihak terutama bagi Pemprov Sumatera Barat.
Atas penambahan pinjaman yang dilakukan oleh PT GMCW tersebut diketahui berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2018-2022, tidak terdapat penambahan Aset Tetap yang signifikan.
Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Direktur Utama Bank Nagari, PT Grahamas Citrawisata, maupun Kepala BPKAD Pemprov Sumbar terkait sejumlah temuan yang diungkap oleh BPK. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.