Pemprov Tunggu Tindaklanjut Pembinaan, Plt Bupati Pasaman: Pemerintah Berjalan dengan Baik

- Editorial Staff

Sabtu, 18 November 2023 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Plt Bupati Pasaman, Sabar AS dan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo. Ist

Kolase foto Plt Bupati Pasaman, Sabar AS dan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo. Ist

Pasaman, – Pasca intuksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS yang dinilai menghilangkan kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman, Mara Ondak hingga menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Yasri Uripsyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Membuat Pemprov Sumbar sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam hal ini Gubernur Sumbar menugaskan tim provinsi agar melakukan pembinaan dan pengawasan.

Tim provinsi melalui Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo mengatakan guna mendalami apa yang terjadi di Pemkab Pasaman dan latarbelakang  dari kebijakan-kebijakan daerah yang lahir. Maka tim melakukan pemanggilan kepada beberapa pejabat Kabupaten Pasaman, diantaranya para Asisten, Inspektur, Kepala BKPSDM, Sekda dan lainnya.

“Hasilnya, tim sudah mendapatkan informasi yang cukup dan juga telah memberikan masukan, pandangan serta saran kepada Plt Bupati beserta jajaran. Nanti kita tunggu dan lihat bagaimana tanggapan serta tindaklanjut dari Pemkab Pasaman”, kata Doni Rahmat Samulo kepada deliknews.com, Jumat (17/11/23).

Sementara terkait intruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, pada 6 November 2023 saat rapat dengan para kepala OPD yang dianggap menghilangkan kewenangan Sekda, Doni Rahmat Samulo menilai kebijakan itu membuat kondisi tidak ideal dan adanya ganggu dalam pelayanan.

“Ini lebih kepada pendelegasian tugas antara atasan dan bawahan. Memang akan ada beberapa kondisi tidak ideal dan gangguan dalam pelayanan”, kata Doni Rahmat Samulo melalui WhatsApp, Jumat (17/11/23).

Atas persoalan ini, tim Pemprov Sumbar sudah memberikan saran dan masukan kepada Plt Bupati Pasaman, Sabar AS dan Sekda, Mara Ondak.

“Semoga 2 tokoh daerah ini bisa saling berkoordinasi lagi dengan baik”, tukas Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya intruksi Plt Bupati, Sabar AS tampak benar terbukti. Pasalnya, dalam pembahasan Rancangan APBD Pemkab Pasaman Tahun 2024 yang berlangsung di Bukittinggi pada tanggal 7 – 11 November 2023 kemarin tidak mengikutsertakan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga :  Intruksi Plt Bupati ke OPD terhadap Sekda jadi Polemik, Tim Pemprov Sumbar Panggil Sejumlah Pejabat Pasaman

Tak sampai disitu, pada 13 November 2023, Plt Bupati Pasaman, Sabar AS tiba-tiba menunjuk Yasri Uripsyah sebagai Plh Sekda. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keberadaan Sekda Definitif, Mara Ondak dan proses penunjukan Plh Sekda yang dianggap mendadak.

Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman, Joko Rivanto, dikonfirmasi mengatakan Plt Bupati Pasaman memiliki kewenangan menunjuk Plh Sekda.

“Kalau yang diangkat pejabat definitif harus melalui persetujuan Kemendagri. Ini pelaksana harian”, terang Joko Rivanto.

Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, telah dikonfirmasi mempertanyakan kemana dan atau ada halangan apa sehingga Sekda Defenitif, Mara Ondak, bebas tugas sementara, serta berapa lama penunjukan Plh Sekda.

Disampaikan Sabar AS, untuk keperluan pemeriksaan maka Sekda Definitif, Mara Ondak diberhentikan dan diangkat Yasri Uripsah sebagai Plh Sekda Pasaman.

Baca Juga :  BPK Sumbar Beri Penjelasan Terkait Sekda Pasaman Tidak Diikutkan Bahas Rancangan APBD

“Untuk keperluan pemeriksaan maka MO diberhentikan dan diangkat Yasri Uripsah sebagai Plh Sekda Pasaman”, kata Sabar AS, kepada deliknews.com Sabtu (18/11/23).

Sabar AS tidak memberikan penjelasan ketika dipertanyakan apakah Sekda Definitif diberhentikan atau dibebastugaskan sementara. Sebab jika dibebatugaskan sementara dalam rangka pemeriksaan sudah ada regulasi yang mengatur yaitu Peraturan Kepala BKN No 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.

Plt Bupati Pasaman membantah kalau disebut ada gangguan dalam pelayanan sebagaimana disebut Kepala Biro Pemerintahan Sekertariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo.

“Tidak ada yang terganggu. Proses pembahasan APBD berjalan lancar, sidang paripurna terlaksana dengan baik, hubungan Pemda dengan DPRD harmonis dan begitu juga dengan Forkopimda. Terkait administrasi pemerintahan serta perogram kegiatan serta pelayanan publik berjalan dengan baik”, tukas Sabar AS.

Berita Terkait

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat
Kadis Lalai, BPK Ungkap Indikasi Kerugian Negara Pengadaan Mesin Cokelat Padang Pariaman
Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti
Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan
Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah
Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah
Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah
Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB