SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan dan menahan Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, NLA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup kuat mengaitkan NLA dalam praktik penyelewengan dana bantuan perumahan tersebut.

“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program BSPS di Sumenep,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 diketahui menyalurkan bantuan kepada 5.490 penerima di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan total anggaran Rp109,8 miliar. Setiap penerima seharusnya menerima Rp20 juta untuk peningkatan kualitas rumah tidak layak huni.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya pemotongan dana bantuan sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima yang diklaim sebagai “komitmen fee”. Selain itu, warga penerima juga diwajibkan membayar biaya pembuatan Laporan Penggunaan Dana (LPD) antara Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.

“Dalam kasus ini, tersangka NLA diduga turut menerima imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana,” ungkap Wagiyo.

Dari hasil penyidikan, NLA diketahui telah menerima uang sekitar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP. Uang tersebut kini telah disita dan dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Bank BNI sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka lain, masing-masing RP, AAS, WM, dan HW. Dengan penetapan NLA, total tersangka dalam perkara korupsi BSPS Sumenep kini menjadi lima orang.

Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,87 miliar, meski angka tersebut masih menunggu hasil verifikasi akhir dari auditor berwenang.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, NLA langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

“Kami lakukan penahanan untuk mempercepat proses pemberkasan menuju persidangan,” tegas Wagiyo.

Wagiyo memastikan, Kejati Jatim akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Penyidikan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menegakkan hukum secara profesional dan proporsional, serta memastikan pemulihan keuangan negara,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mendorong perbaikan sistem tata kelola program pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Wagiyo.

Kasus dugaan korupsi BSPS di Sumenep menambah daftar panjang praktik penyimpangan dana bantuan sosial di sektor perumahan. Kejati Jatim kini tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelewengan tersebut. (firman)