SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara perbuatan melawan hukum terkait sengketa warisan keluarga Kuotakusuma, Selasa (2/12/2025). Perkara bernomor 433/Pdt.G/2025/PN Sby ini diajukan oleh Widyawati Santoso (Kwee Ie Hwee) yang menuntut pembagian warisan secara merata serta pemberhentian Bambang Husana Kwee sebagai pelaksana wasiat.

Dalam petitumnya, Widyawati meminta majelis hakim menyatakan Bambang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap lalai menjalankan tugas sebagai pelaksana wasiat. Ia juga meminta hakim memerintahkan Bambang memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan, melarang penjualan atau pengalihan aset warisan, serta menegaskan bahwa tujuh anak almarhum Quarry Kuotakusuma berhak menerima bagian warisan sesuai legitime portie.

Sidang menghadirkan saksi Quiny, anak dari turut tergugat Kwee Che Jun, yang juga adik kandung penggugat. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Dr. Nur Kholis SH., MH, saksi Quiny memberikan keterangan yang membuka banyak fakta mengenai asal-usul aset keluarga.

“Semua harta dan perusahaan yang dikuasai para pihak adalah milik Engkong, almarhum Quarry Kuotakusuma. Anak-anak Engkong setelah lulus sekolah tidak pernah bekerja di tempat lain,” ujar Quiny.

Quiny menegaskan kesediaannya hadir di persidangan untuk mengonfirmasi bahwa Widyawati memang merupakan anak kandung Quarry Kuotakusuma, sekaligus kakak kandung dari ibunya.

Quiny juga menyinggung soal Permohonan Pengampuan Nomor 661, di mana Bambang Husana Kwee sebelumnya memberikan kesaksian bahwa Quarry hanya memiliki lima anak.

“Kesaksian itu tidak benar. Anak Engkong ada tujuh orang. Pernyataan Bambang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Saksi Quiny menguraikan daftar panjang aset dan bisnis milik Quarry, yang menurutnya bernilai besar dan masih aktif berjalan. Di Surabaya: 16 kapal tongkang di PT Bintang Samudra Line (BCL) dengan omzet Rp10–15 miliar per bulan. Jakarta: Bisnis perkapalan lain. Palangkaraya: Supplier minuman dengan nilai bisnis Rp23 miliar. Dan di Balikpapan: Supplier Unilever dan pemilik Gedung Graha Bintang tujuh lantai.

Menurutnya, setelah Engkong meninggal pada 21 Desember 2021, pengelolaan aset tersebut dilanjutkan oleh beberapa anak dan cucu Quarry, di antaranya Kwee Sheeni Kuotakusuma dan Antonia Jananto.

Quiny juga mengungkap bahwa sejumlah aset milik Engkong dijaminkan sebagai pinjaman bank hingga hampir Rp50 miliar melalui perusahaan cangkang milik keluarga.

“Yang dijadikan jaminan adalah Graha Bintang. Jaminan itu terjadi sebelum dan setelah Engkong meninggal,” katanya.

Ia menambahkan, terdapat dugaan perpindahan aset yang mencurigakan, seperti ruko di Jakarta dan rumah di Kertajaya Indah, Surabaya.

“Engkong meninggal 21 Desember 2021, lalu ada akta jual beli tanggal 30 Desember 2021. Tahu-tahu sudah atas nama sepupu saya,” ujar Quiny.

Dalam sesi tanya jawab dengan majelis hakim, Quiny memaparkan siapa saja pihak yang paling banyak menerima manfaat dari harta Engkongnya ketika masih hidup.

Sheeny Kuotakusuma: Mengelola Graha Bintang dan membuka usaha alat berat.

Kwee Ruddy Jananto dan Kwee Yoseph Kuotakusuma Disebut menerima porsi paling besar.

Kwee Che Lien, disebut pernah mengalami kerugian saham Rp8 miliar yang kemudian diganti oleh Engkong. Sedangkan Kwee Che Jun mendapat rumah di Laguna Rivera, Surabaya.

Sementara itu, menurut Quiny, Widyawati Santoso dan ibunya justru tidak mendapatkan bagian dari aset besar tersebut, terutama Graha Bintang.

Majelis hakim sempat mempertanyakan sumber keuangan berbagai aset yang kini dimiliki anak-cucu Quarry, termasuk rumah Widyawati di Amerika dan Singapura yang namanya sempat disebut oleh saksi.

“Itu uangnya Engkong,” jawab Quiny lugas.

Majelis hakim juga menelusuri siapa yang merawat Engkong sebelum meninggal. Menurut Quiny, Widyawati adalah pihak yang merawat Quarry di empat bulan terakhir hidupnya.

Usai sidang, kuasa hukum Widyawati Santoso alias Kwee Ie Hwee, Albertus Soegeng, menyatakan bahwa keterangan saksi Quiny semakin memperjelas adanya kejanggalan dalam penetapan pengampuan Nomor 661 yang sebelumnya diajukan.

Menurut Albertus, saksi pengampu Bambang, meski telah memberikan keterangan di bawah sumpah diduga kuat menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta. Bambang menyatakan bahwa almarhum memiliki lima orang anak, sementara putusan Mahkamah Agung secara tegas menetapkan bahwa ahli waris Quarry Kuotakusuma berjumlah tujuh orang.

“Penetapan pengampuan nomor 661 itu menghilangkan dua ahli waris, yakni anak pertama dan anak bungsu. Saksi Quiny makin memperjelas bahwa almarhum itu punya tujuh anak, bukan lima,” tegas Albertus.

Ia menambahkan, pengelolaan aset semasa hidup sepenuhnya merupakan hak almarhum. Namun setelah meninggal, seluruh aset otomatis masuk dalam ranah pembagian warisan. Meski almarhum memiliki surat wasiat, pihak penggugat menilai ada ketidaksesuaian pembagian yang bertentangan dengan asas Legitime Portie dalam KUH Perdata.

Albertus menyoroti adanya komposisi pembagian yang timpang antara anak laki-laki dan perempuan. Ia mencontohkan pembagian saham PT yang disebut dalam wasiat: istri mendapat 20 persen, tiga anak laki-laki masing-masing 30, 30, dan 20 persen. Sementara dua anak perempuan tidak mendapat porsi yang setara.

“Tidak boleh ada pembedaan antara anak laki-laki dan anak perempuan. Semua harta almarhum harusnya dibagi rata kepada tujuh ahli waris. Isi warisan yang ditetapkan saat ini tidak dapat diterima oleh penggugat karena komposisinya tidak sejalan dengan hukum waris nasional.” imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Bambang Husana Kwee, Robert Andreas, menepis keras kesimpulan pihak penggugat. Ia menegaskan bahwa saksi Quiny tidak mengetahui akta wasiat maupun turunannya, sehingga keterangannya tidak dapat dijadikan dasar utama.

“Saksi Quiny hanya berbicara berdasarkan informasi yang dia dengar, bukan berdasarkan dokumen. Dia tidak mengetahui isi akta wasiat,” jelas Robert.

Robert juga menegaskan bahwa pengampuan Nomor 661 diajukan langsung oleh almarhum Quarry Kuotakusuma ketika masih hidup. Akta tersebut mencantumkan lima ahli waris, namun tidak memuat pembagian harta warisan, sehingga menurutnya tidak relevan dengan objek sengketa yang sedang diperiksa.

“Surat pengampuan itu bukan bagian dari objek warisan. Jadi tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan pembagian,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut nilai aset yang sangat besar, dugaan manipulasi data ahli waris, serta pertarungan hukum panjang di antara anggota keluarga besar Kuotakusuma. (firman)