Malaka, NTT, deliknews – Perkara nomor: 46/Pdt.G/2025/PN ATB, kini masih dalam persidangan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, lantaran melalui sebuah perkara sengketa tanah yang digugat oleh Innocantius Klau terhadap Martinus Leki.

Fakta kepemilikan tanah sengketa nomor: 46/Pdt.G/2025/PN ATB, bukan milik Blandina Luruk Seran, dimana penunjukan batas tanah pada saat sidang Pemerikasaan Setempat (PS) perkara nomor: 52/Pdt. G/2025/PN Atambua, Jumat (5/12/2025) di Desa Haerain Kecamatan Malaka Barat Nusa Tenggara Timur.

Kuasa Hukum Penggugat, Yulianus Bria Nahak,SH.,MH, menyatakan bahwa Martinus Leki digugat karena objek sengkata tanah yang ditinggal itu milik Eyang (Buyut) Seran Neno dan Istri yang telah lamah meninggal dan kubur -Nya, ada di objek tanah sengkata tersebut.

“Dan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara nomor: 52/Pdt. G/2025/PN Atambua, hari ini dari pihak Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, ada temuan terbaru bagi kami terkait dengan batas.

Temuan terbaru bagi kami dalam perkara ini terkait dengan persoalan perkara nomor: 46/Pdt.G/2025/PN ATB yang sementara dalam proses persidangan di Pengadilan yang digugat oleh Blandina Luruk Seran atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sesuai dengan pendapat kami itu adalah; Batas utara itu, berbatasan dengan Hutan Adat, selatan berbatasan dengan Martinus Nahak dan Yulius Kewa, Barat berbatasan dengan Jalan Raya, Timur berbatasan dengan Jalan usaha tani,.

Kemudian, hari ini melalui sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara nomor: 52/Pdt. G/2025/PN Atambua, yang mana perkara nomor: 52 dan 46 itu adalah satu hamparan. Namun, dalam penunjukan Batas bagian Barat bukan berbatasan dengan Blandina Luruk Seran.

Tetapi berbatasan dengan Hutan Adat. Dan tidak sesuai dengan SHM yang telah diterbit oleh pihak Pertanahan, juga perkara gugatan Blandina Luruk Seran bernomor: 46/Pdt.G/2025/PN ATB yang sementara dalam persidangan,” ungkap Yulianus Bria Nahak,SH.,MH, Haerain, Jumat (5/12/2025)

Lanjut ,Yulianus Bria Nahak, SH.MH; Ketidak sesuain batas objek tanah sengketa 52 dan 46, maka SHM yang dimiliki Blandina Luruk Seran itu Cacat prosedural dan cacat Hukum. Dikatakan cacat prosedural dan cacat Hukum karena ini fakta pengakuan dari pihak tergugat perkara nomor: 52 dan kuasa Hukum dalam persidangan Pemeriksaan Setempat (PS).

Jadi, Fakta pengakuan itu – lah; menunjukan sengketa tanah yang dipersoalkan Blandina Lurak Seran memang benar benar bukan miliknya. Tutup Yulius. (Dami Atok)