SURABAYA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Choirul Anam bin Suroto dalam pengalihan mobil kredit tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Putusan dibacakan dalam sidang agenda putusan, Rabu (11/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hakim menilai Choirul Anam dengan sengaja mengalihkan objek jaminan fidusia meski masih terikat perjanjian pembiayaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Majelis mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan PT Mizuho Leasing Indonesia dan menunjukkan tidak adanya itikad baik. Upaya penagihan hingga somasi telah dilayangkan pihak leasing, namun terdakwa justru menjual mobil yang masih berstatus jaminan fidusia kepada pihak ketiga dengan harga jauh di bawah nilai kewajiban.

Kasus ini bermula dari pembelian mobil Mitsubishi Xpander Cross pada 2020 melalui skema pembiayaan senilai sekitar Rp332 juta. Terdakwa tercatat hanya membayar angsuran selama 11 bulan sebelum menunggak total sejak November 2024. Tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan, mobil tersebut kemudian dijual ke pihak ketiga di Madura dengan harga hanya Rp30 juta.

Akibat perbuatan itu, PT Mizuho Leasing Indonesia mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp330 juta.

Pihak PT Mizuho Leasing Indonesia menilai putusan hakim sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga menuntut pidana dua tahun penjara. Namun demikian, vonis tersebut tetap menuai kekecewaan dari pihaknyam

“Mestinya ke depan, nilai kerugiannya juga dimasukkan dalam amar putusan dan dibebankan kepada pihak terdakwa,” ujar Henri, Head Office Mizuho Jakarta, usai persidangan.

Henri berharap vonis dua tahun penjara itu dapat menjadi peringatan keras bagi konsumen yang mencoba mengalihkan kendaraan kredit tanpa izin perusahaan pembiayaan.

Senada, Legal PT Mizuho Cabang Surabaya, Miswandi, menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan karena tidak disertai kewajiban penggantian kerugian maupun pidana denda.

“Kerugian kami sekitar Rp332 juta, tapi dalam putusan tidak ada penggantian kerugian sama sekali. Ini yang kami nilai belum adil,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya pidana denda dalam amar putusan. Menurutnya, jika hakim menjatuhkan denda atau pidana pengganti, hal itu setidaknya dapat memperkuat efek jera, baik bagi terdakwa maupun debitur lain yang berniat melakukan hal serupa.

Miswandi mengungkapkan, PT Mizuho Surabaya telah beberapa kali membawa perkara serupa ke ranah pidana.

“Untuk perkara seperti ini sudah ada tujuh debitur,” tambahnya. (firman)