GARUT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal senilai Rp 65,1 miliar di Alun-alun Kabupaten Garut. Langkah tegas ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian pendapatan negara yang diperkirakan mencapai Rp 32,9 miliar.
Pemusnahan massal pada Rabu (24/6/2026) tersebut merupakan hasil penindakan intensif periode Juli 2025 hingga Mei 2026. Jutaan batang rokok ilegal ini dijaring melalui operasi mandiri Bea Cukai serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Prosesi pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, dan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin. Setelah pemusnahan simbolis, seluruh barang bukti dibawa ke Purwakarta untuk dihancurkan total di fasilitas PT Mukti Mandiri Lestari.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim gabungan yang telah bergerak di lapangan. Beliau mengimbau masyarakat dan pedagang untuk memutus rantai peredaran produk ilegal ini.
“Sebab kalau tidak ada yang menjual maka tentu tidak akan dibeli,” ujar Dedi dalam keterangannya di hadapan media, Jumat (26/6/2026).
Guna mempersempit ruang gerak pelaku, Dedi berencana meluncurkan inovasi digital berupa aplikasi pelaporan berbasis daring yang dilengkapi dengan sistem reward. “Nanti akan kita buatkan aplikasi laporan pengaduan secara online, siapa yang lapor akan dikasih hadiah,” tegasnya.
Senada dengan gubernur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa pengawasan barang kena cukai memerlukan sinergi dari seluruh lapisan masyarakat. Penindakan hukum tidak akan maksimal tanpa adanya kesadaran kolektif dari hulu ke hilir.
“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” pungkas Djaka.
Sebagai informasi, para pelaku peredaran rokok ilegal terancam sanksi berat sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggar pasal 54 terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke negara.
