JAKARTA – Pemerintah resmi menurunkan harga gas untuk kebutuhan sektor industri menjadi USD 13 per MMBTU. Kebijakan ini diambil setelah harga di pasaran sempat melambung tinggi di kisaran USD 20 hingga USD 23 per MMBTU.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan keputusan ini diambil setelah menerima keluhan dari para pelaku industri. Sektor industri sebelumnya mendesak pemerintah untuk segera turun tangan menstabilkan harga energi tersebut.
”Harganya naik sampai dengan harga di pasaran itu 20 sampai dengan 23 dollar per MMBTU. Itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan,” ujar Bahlil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Bahlil menjelaskan, pemerintah telah melakukan perhitungan mendalam sebelum melaporkannya kepada Presiden. Hasilnya, diputuskan bahwa harga gas industri ditetapkan di level USD 13 per MMBTU.
Menurut Bahlil, mahalnya harga gas selama ini bukan disebabkan oleh kelangkaan pasokan, melainkan tingginya biaya LNG. LNG tersebut membutuhkan biaya transportasi tambahan serta proses regasifikasi ulang sebelum dialirkan melalui pipa.
”Gas tidak kita impor, karena lifting gas kita secara akumulasi mencapai target APBN. Jadi, kita telah memutuskan untuk LNG industri harganya 13 dollar per MMBTU,” tegas Bahlil.
Langkah strategis ini mendapatkan apresiasi dari pimpinan DPR RI. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai kebijakan ini sebagai kabar gembira bagi pelaku usaha dan para pekerja.
Dasco menyebutkan, serikat pekerja sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran terkait dampak kenaikan harga gas yang bisa memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan adanya penurunan ini, diharapkan stabilitas sektor industri dapat terjaga.
”Terima kasih Pak Bahlil. Ini kabar gembira bagi kalangan industri maupun teman-teman dari serikat pekerja yang kemarin mengeluhkan dampak dari harga gas industri yang naik bisa menyebabkan PHK,” tutur Dasco.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya saing industri nasional sekaligus memberikan kepastian bagi iklim investasi di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau implementasi harga baru ini di lapangan agar tepat sasaran bagi sektor yang membutuhkan.
