JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya resmi mengamankan Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6/2026). Langkah penangkapan terhadap kedua tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ini dilakukan dalam rangka pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya paksa ini diambil setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap atau P-21. Polisi memastikan seluruh tahapan dalam proses penyidikan telah ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa seluruh alat bukti dalam perkara ini telah memenuhi persyaratan hukum. Pihaknya juga menjamin proses hukum ini berjalan dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membenarkan bahwa pengamanan terhadap Roy Suryo (RS) dan dr Tifa (TF) bertujuan untuk mempermudah proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik harus memastikan kehadiran fisik kedua tersangka agar proses pelimpahan berjalan lancar.
Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, kedua tersangka wajib menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Tim dokkes akan memeriksa kondisi fisik maupun psikologis keduanya.
“Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para Tersangka baik kesehatan jasmani maupun rohani,” tutur Iman.
Iman menambahkan, pihak JPU juga dilibatkan untuk mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti yang diserahkan sesuai dengan hasil penyidikan. Polisi pun mempersilakan pihak tersangka atau kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan jika merasa ada prosedur yang tidak sesuai.
“Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku,” pungkas Iman.
