Langsung ke konten
Selasa, 27 Oktober 2026
Kriminal

11 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Tak Ditahan Kejagung

Sumber foto: Okezone

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PT Asabri. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 11 jam, namun penyidik memutuskan belum melakukan penahanan terhadap Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7). Selama pemeriksaan, penyidik melontarkan 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab oleh Febrie.

“Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik,” kata Hotman Paris kepada wartawan.

Menurut Hotman, materi pemeriksaan pada hari itu hanya berfokus pada dugaan korupsi di PT Asabri. Sementara dua perkara lain yang juga masuk dalam penyidikan, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, belum dibahas dalam pemeriksaan tersebut.

Hotman juga memastikan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya setelah pemeriksaan selesai. Ia menyebut pemeriksaan kali ini sebatas memenuhi proses penyidikan dalam perkara PT Asabri.

“Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani perkara.

“Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan,” ujar Anang.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan tindak lanjut dari pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian. Ketiga penyidikan tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut berdampak pada peristiwa blackout.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi, sedangkan Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Untuk menjamin independensi penyidikan, Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim tersebut merupakan mantan personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditugaskan menangani perkara secara profesional dan tanpa konflik kepentingan.