Langsung ke konten
Senin, 26 Oktober 2026
Kriminal

Pegadaian Turun Tangan Periksa 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah

Sumber foto: Wildan Noviansah/detikcom

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menggandeng PT Pegadaian (Persero) untuk menguji kadar dan keaslian emas batangan seberat 74 kilogram. Emas murni tersebut merupakan barang bukti yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penyidik menyita puluhan kilogram emas tersebut dari kediaman pribadi Febrie yang berlokasi di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Langkah pengujian ini dilakukan guna memastikan validitas barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat teras korps adhyaksa tersebut.

“Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait tentang barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau setara 74 kilogram,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7).

Pihak PT Pegadaian mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap seluruh kepingan emas yang disita. Proses pengujian teknis akan berjalan ketat guna mengetahui kadar kemurnian serta berat riil dari aset tersebut.

“Dari kami PT Pegadaian akan melakukan pengujian secara teknis. Tadi sudah kami lakukan cek awal berupa 74 keping, yang mana mungkin sekitar satu kepingnya itu seberat 1 kilogram,” ungkap Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubika Giovani Malewa.

Rubika menambahkan, proses identifikasi ini berfokus pada tiga aspek utama. “Untuk yang diuji, yang pertama kita identifikasi keasliannya, kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya dan juga beratnya,” tutur dia menjelaskan.

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah ini merupakan bagian dari pengusutan besar yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini.

Kortastipidkor Polri kini telah melimpahkan penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung setelah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk sinergi kuat antarlembaga penegak hukum.

Seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik dipastikan akan segera berpindah tangan ke pihak Kejaksaan Agung secara prosedural. “Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti,” pungkas Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf.