Langsung ke konten
Senin, 26 Oktober 2026
Kriminal

Tak Hanya Satu Brankas, Kejagung Selidiki Informasi Aset Lain Febrie Adriansyah

Sumber foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha (via CNN Indonesia)

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mendalami informasi terkait dugaan keberadaan bunker dan brankas rahasia milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil usai Komisi III DPR RI menyoroti potensi adanya tempat penyimpanan tersembunyi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihak penyidik akan menelusuri informasi tersebut secara objektif. Kejagung memastikan setiap tindakan hukum yang diambil akan didasarkan pada fakta dan kebutuhan penyidikan, bukan sekadar opini publik.

“Ya makanya kita telusuri, kita tidak berdasarkan opini tapi kita lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan. Menurut penyidik ada hal-hal yang perlu kita lakukan untuk ditambahkan pasti kita lakukan,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (14/7/2026).

Kasus ini mencuat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejagung. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni pihak swasta bernama Don Ritto dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Febrie diduga terlibat korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum perkara PT Asabri serta sejumlah kasus korupsi lainnya. Sementara itu, Don Ritto diduga kuat berperan aktif sebagai pencuci uang hasil korupsi tersebut.

Guna menjaga objektivitas, Kejagung memutuskan untuk membentuk tim penyidik khusus di bawah komando Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Tim ini sengaja dirancang dari sosok-sosok pilihan untuk menghindari adanya benturan kepentingan di internal kejaksaan.

“PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” tutur Anang menjelaskan.

Selain membentuk tim khusus, Kejagung juga berkomitmen menjaga transparansi dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut nantinya akan bertindak sebagai supervisor guna menjamin independensi proses hukum kasus ini.