Langsung ke konten
Selasa, 27 Oktober 2026
Pendidikan

DPC Squad Nusantara Madiun Raya Minta Klarifikasi Pengadaan Seragam di SMAN Dagangan dan SMAN 1 Geger

Keterangan Foto : Pada saat wali murid ambil kain seragam sekolah. Senin (20/07/2026)

MADIUN,deliknews.com– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Squad Nusantara Madiun Raya melayangkan surat permohonan informasi dan klarifikasi terkait pengadaan kain/seragam sekolah di SMA Negeri Dagangan dan SMA Negeri 1 Geger, Kabupaten Madiun.

Permohonan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi, serta tertib administrasi dalam penyelenggaraan pendidikan.

Ketua DPC Squad Nusantara Madiun Raya, Isnandar Hariadi, membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada sekolah, Jumat (28/8/2026).

“Kami sudah mengirim surat permohonan klarifikasi. Ini semata-mata untuk memperoleh informasi yang objektif dan memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Isnandar.

Berdasarkan informasi yang diterima DPC Squad Nusantara Madiun Raya, biaya kain/seragam di SMA Negeri Dagangan berada di kisaran Rp1,6 juta hingga Rp1,8 juta per peserta didik. Sementara di SMA Negeri 1 Geger, nilainya disebut sekitar Rp1,7 juta hingga Rp1,9 juta per peserta didik.

Seragam tersebut disebut meliputi seragam OSIS, Pramuka, khas sekolah, olahraga, almamater, serta atribut.

Soroti Mekanisme Pembayaran

Selain persoalan nilai pengadaan, Squad Nusantara Madiun Raya juga menyoroti mekanisme pembayaran.

Berdasarkan informasi dari sejumlah wali murid yang diterima organisasi tersebut, pembayaran kain/seragam dilakukan secara langsung dan disebut tanpa disertai kuitansi.

DPC Squad Nusantara Madiun Raya juga menerima informasi bahwa proses pengadaan dan/atau penyerahan seragam berlangsung melalui lingkungan sekolah dan diduga terpusat pada penyedia tertentu.

Atas informasi tersebut, organisasi meminta penjelasan resmi mengenai mekanisme pengadaan, dasar kebijakan, pihak yang terlibat, penetapan harga, identitas penyedia, mekanisme pembayaran, serta bentuk pertanggungjawaban administrasi dan keuangannya.

Menurut Isnandar, permohonan klarifikasi tersebut juga memperhatikan ketentuan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur terkait penyelenggaraan pendidikan dan/atau pengadaan seragam sekolah, serta peraturan perundang-undangan mengenai transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi dan perlindungan peserta didik/orang tua dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Belum Terima Jawaban Dari Pihak Sekolah

Isnandar menegaskan pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak sekolah telah melakukan pelanggaran.

“Permohonan ini merupakan bentuk kontrol sosial. Kami tidak ingin menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum mendapatkan klarifikasi dan, jika diperlukan, pemeriksaan dari pihak yang berwenang,” katanya.

Namun, Surat klarifikasi yang dikirim sejak tanggal 18 Agustus 2026 lalu,hingga kini DPC Squad Nusantara Madiun Raya mengaku belum menerima surat balasan atau jawaban resmi dari pihak sekolah.

“Sampai saat ini kami Squad Nusantara Madiun Raya belum menerima surat balasan konfirmasi dari sekolah. Mungkin kita harus mengirim surat audiensi ke Cabang Dinas, DPRD dan Kepolisian agar mendapat jawaban,” ujar Isnandar.

Lebih lanjut Squad Nusantara Madiun Raya menyatakan akan menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan,awak media masih berupaya memperoleh keterangan dan konfirmasi resmi dari pihak terkait. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan Kode Etik Jurnalistik. (DYN)