Langsung ke konten
Sabtu, 7 November 2026
Regional

Sulteng Susun Peta Jalan Proklim 2026, Perkuat Komitmen Hadapi Perubahan Iklim

PALU, Sulawesi Tengah – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong pembangunan rendah karbon yang ramah lingkungan, mampu menghadapi perubahan iklim, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Muhammad Muchlis, MM, saat mewakili gubernur membuka Ekspose Dokumen Peta Jalan Program Kampung Iklim (Proklim) Sulteng Tahun 2026 di Hotel Santika, Senin (12/10/2026).

Muchlis mengatakan, penyusunan peta jalan pengendalian perubahan iklim harus berdasarkan kondisi nyata di daerah dan sejalan dengan misi ketiga RPJMD Sulawesi Tengah, yakni mewujudkan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir rumusan yang jelas, prioritas yang terukur, serta langkah tindak lanjut yang bisa dilaksanakan.

Ia juga menyampaikan bahwa Sulawesi Tengah mendapat apresiasi dari Sekretariat Nasional atas dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengendalian Perubahan Iklim. Selain itu, capaian penurunan emisi daerah mendapat dukungan pendanaan internasional berbasis hasil atau Result-Based Payment (RBP) REDD+ melalui skema Green Climate Fund (GCF) senilai 2,8 juta dolar AS.

Meski mendapat pengakuan tersebut, Muchlis mengingatkan agar semua pihak tidak cepat berpuas diri. Menurutnya, penghargaan internasional harus menjadi dorongan untuk terus menjaga lingkungan melalui kerja sama dan tindakan nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas. Ia menegaskan, keberhasilan pengendalian perubahan iklim harus terlihat dari konsistensi program dan manfaatnya bagi masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri Program Manager RBP GCF REDD+, Edi Wicaksono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wahid Irawan, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Dodot Tinarso, Kepala Badan Pendapatan Daerah Andi Irman, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, pegiat iklim, dan perwakilan lembaga nonpemerintah. (Din)