JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami aduan terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penyidik memastikan proses penyelidikan berjalan prosedural dengan menjadikannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sebagai referensi utama.
Aduan tersebut dilayangkan oleh Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa. Laporan memuat persoalan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat pendaftaran Cawapres pada Pemilu 2024 lalu.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa kepolisian menangani aduan ini sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Penyidik saat ini tengah menyusun konstruksi hukum dan memproses laporan tersebut secara transparan.
“Laporan yang diterima oleh Bareskrim tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti,” ujar Irjen Johnny Eddizon Isir di Jakarta.
Isir menjelaskan, penyidik Polri menyerap pertimbangan dari dua lembaga peradilan tertinggi untuk menelaah pemenuhan unsur dugaan pidana. Ia memastikan proses analisis yuridis dilakukan secara cermat terhadap setiap argumentasi yang ada.
“Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu persatu,” tutur Isir.
Guna memperkuat pembuktian, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu, termasuk ahli hukum pidana. Kepolisian meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini kepada tim penyidik.
“Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli, apakah ahli hukum pidana ya, atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat tadi dari sisi pembuktian. Mari kita tunggu, kita kawal prosesnya. Kita percayakan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik,” imbuhnya.
Langkah kepolisian ini merespons Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat luar negeri yang setara dengan SMA/sederajat.
Selaras dengan hal tersebut, Mahkamah Agung juga menerbitkan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. MA menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
