JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin (BR). Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018-2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang tersebut. Bobby diketahui berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU.
“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga mengonfirmasi tindakan penyitaan tersebut. Namun, dia tidak merinci jumlah uang yang disita dari Bobby.
“Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan,” ujar Achmad Taufik.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Bobby untuk diperiksa sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Saat itu, pemeriksaan dilakukan ketika Bobby masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021-2025.
KPK mulai menyidik dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kemudian dilakukan mulai 20 Januari 2025 untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, saat pengumuman awal, lembaga antirasuah belum mengungkap identitas para tersangka kepada publik.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir. Penyidik saat itu berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Perkembangan lain muncul pada 6 Oktober 2025. KPK mengungkap salah satu tersangka, Elvizar, juga terlibat sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020-2024.
Selanjutnya, pada 4 Agustus 2026, KPK menahan tiga tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU. Mereka adalah Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017-2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012-2020 Weriza.
Penyitaan uang Rp2 miliar dari Bobby menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam pengusutan perkara tersebut. Meski demikian, Bobby dalam informasi yang disampaikan KPK berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
