Surabaya – Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) ditetapkan sebagai tersnagka oleh Dir Reskrimsus Polda jatim dalam kasus ujaran Idiot di sosial media.
Kamis (18/10) Dhani dipanggil penyidik Subdit Cyber crime Dir Reskrimsus Polda Jawa Timur dan menjadi pemanggilan kedua, sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Frans Barung Mangera. “Yang bersangkutan, melalui pengacaranya, meminta penundaan waktu. Kami panggil lagi pekan depan,” kata Barung di Mapolda Jawa Timur.
Dalam pemanggilan kedua ini, lanjut Barung, yang bersangkutan, yaitu Ahmad Dhani, ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (15/10).
“Kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran i (idiot),” tegas Barung.
