Pandemi Covid 19 Belum Berakhir, Tetap Taat Prokes

- Tim

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandemi Covid 19 Belum Berakhir, Tetap Taat Prokes

Oleh : Reza Herlambang

Pandemi Covid-19 masih berlangsung di Indonesia dan seluruh dunia. Oleh karena itu masyarakat tetap harus taat Prokes (protokol kesehatan) agar selalu sehat. Jangan melepas masker dan melanggar poin lain dalam Prokes, agar tetap aman dari bahaya Corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak terasa pandemi sudah berlangsung selama 2,5 tahun. Dalam masa pandemi, pemerintah terus mensosialisasikan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas. Sosialisasi dilakukan karena kenyataannya masih terdapat masyarakat yang melanggar Prokes.

Sayang sekali jika ada yang masih nekat melanggar Prokes dan melepas masker begitu saja. Penyebabnya karena mereka tidak paham bahwa pandemi masih berlangsung. Bahkan per tanggal 23 September 2022, pasien Corona se-Indonesia ada 1.904 orang. Sehingga total pasien sejak awal tahun 2020 ada lebih dari 6 juta orang.

Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Timur, Andi Muhammad Ishak, mengingatkan masyarakat untuk taat protokol kesehatan. Masyarakat jangan lalai karena masih dalam masa pandemi dan Corona masih ada.

Meski ada pelonggaran (misalnya tidak ada larangan perjalanan jauh/penyekatan jalan) tetapi masyarakat harus taat Prokes.

Dalam artian, masyarakat harus tetap menyadari bahwa saat ini masih pandemi. Jangan mengira Corona sudah ‘habis’ meski efeknya sudah agak mereda. Belum ada pernyataan resmi dari WHO mengenai berakhirnya masa pandemi. Virus Covid-19 masih mengintai dan sangat berbahaya, terutama jika ada orang yang masih belum divaksin.
Protokol kesehatan harus ditaati terutama memakai masker. Namun sayang sekali banyak yang malas-malasan memakai masker. Padahal masker harus dipakai dua lapis, yakni masker medis di bagian dalam dan masker kain di bagian luar. Tujuannya untuk memperkuat filtrasi dan mencegah masuknya droplet yang bisa membawa virus Covid-19, ke dalam hidung atau mulut.
Untuk mengendalikan pelanggaran Prokes maka perlu ada razia lagi yang dilakukan oleh tim satgas Covid-19, terutama di tempat-tempat umum. Namun untuk hukuman pelanggaran Prokes tidak terlalu kaku. Tergantung dari kebijakan pemerintah daerah. Biasanya dengan hukuman sosial seperti menyapu jalan atau membersihkan fasilitas umum.
Selain melihat siapa saja yang tidak pakai masker, bisa juga dengan membagikan masker gratis. Masyarakat akan senang karena mendapatkan masker gratisan lalu memakainya dengan senang hati.
Ledianto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa masyarakat harus sama-sama berjuang dalam melawan Corona. Tetaplah memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan menjaga gaya hidup sehat dan bersih.
Masyarakat di Kalimantan dan daerah-daerah lain di Indonesia mengikuti himbauan dan bergaya hidup sehat dan bersih. Penyebabnya karena selain memakai masker dan menjaga jarak, gaya hidup sehat juga mencegah penularan Corona. Caranya dengan langsung mandi dan keramas begitu masuk rumah, setelah berkegiatan di luar. Lantas baju dicuci dengan air panas agar lebih steril.
Selain itu, wajib juga menjaga kebersihan ventilasi, kipas angin, dan AC. Penyebabnya karena virus Covid-19 bisa muncul di udara yang kotor dan pengap. Saat mengepel rumah juga bisa mencampur air dengan disinfektan agar semuanya bersih, steril, bebas kuman, bakteri, dan virus.
Ledianto meneruskan, tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Polri, Satpol PP, terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan secara humanis. Dalam artian, saat razia tidak ada tindakan keras ke para pelanggar. Namun mereka hanya ditegur secara ringan lalu memakai masker dengan tertib.
Razia seperti ini juga bisa dilakukan di seluruh daerah di Indonesia. Tujuannya bukan untuk mencegah masyarakat berkumpul (bergerombol), namun mengingatkan mereka untuk tetap jaga jarak walau mengadakan acara yang mengundang banyak orang.
Pemerintah juga mengeluarkan surat edaran nomor 23 tahun 2022 mengenai ketentuan perjalanan masyarakat dalam perjalanan dalam negeri. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, harus meng-install aplikasi Peduli Lindungi untuk check in dan memperlihatkan status vaksin. Mereka harus vaksin 3 kali (booster). Jika baru 2 kali maka harus tes PCR terlebih dahulu.
Peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia dan wajib ditaati oleh masyarakat. Jadi, saat akan naik kendaraan umum apapun, tak hanya wajib pakai masker. Namun juga wajib untuk vaksin agar mengurangi resiko penularan Corona.
Hanya dengan menaati Prokes dan vaksinasi, seluruh masyarakat Indonesia bisa terbebas dari Corona. Memakai masker dan menaati poin-poin lain dalam Prokes tidaklah sulit, karena masyarakat sudah melakukannya selama 2 tahun ini.
Pandemi masih berlangsung jadi jangan seenaknya sendiri. Tetaplah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menaati poin lain dalam Prokes. Selain taat Prokes maka wajib vaksinasi dan jangan lupa boosternya. Indonesia bisa lekas keluar dari fase pandemi jika masyarakatnya tertib dalam menjalankan Prokes.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Berita Terkait

PETI Marak Lagi di Sumbar, P2NAPAS Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda
Kemnaker Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM dengan Jepang
Posko THR Tutup, Kemnaker Terima 1.539 Aduan Dari 965 Perusahaan
Posko THR Tutup H+7 Lebaran
Halalbihalal, Menaker Minta Pegawai Tingkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Menaker : Tradisi Mudik Lebaran Tak Boleh Berhenti
Menaker Dukung Mudik dan Arus Balik Gratis jika Produktivitas Pekerja Meningkat
Wamenaker Lepas Mudik Gratis 767 Mitra Usaha Warmindo

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 21:58 WIB

PETI Marak Lagi di Sumbar, P2NAPAS Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda

Selasa, 23 April 2024 - 21:48 WIB

Kemnaker Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM dengan Jepang

Kamis, 18 April 2024 - 21:39 WIB

Posko THR Tutup, Kemnaker Terima 1.539 Aduan Dari 965 Perusahaan

Selasa, 16 April 2024 - 18:35 WIB

Posko THR Tutup H+7 Lebaran

Selasa, 16 April 2024 - 17:17 WIB

Halalbihalal, Menaker Minta Pegawai Tingkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Minggu, 7 April 2024 - 09:53 WIB

Menaker : Tradisi Mudik Lebaran Tak Boleh Berhenti

Sabtu, 6 April 2024 - 13:50 WIB

Menaker Dukung Mudik dan Arus Balik Gratis jika Produktivitas Pekerja Meningkat

Sabtu, 6 April 2024 - 11:32 WIB

Wamenaker Lepas Mudik Gratis 767 Mitra Usaha Warmindo

Berita Terbaru

Regional

Keluarga Dini Minta Ronald Tannur Bayar Ganti Rugi Rp.263 Juta

Selasa, 30 Apr 2024 - 20:32 WIB

NTT

Hardiknas 2024: Bupati Simon Membuka “Jendela Baru”

Selasa, 30 Apr 2024 - 13:23 WIB

Regional

Dukung Piala Asia U-23, Polres Nisel Gelar Nobar

Selasa, 30 Apr 2024 - 11:29 WIB