JAKARTA — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mendorong pemerintah segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem perpajakan berbasis teknologi Coretax. Ia menilai, meski sistem tersebut membawa kemajuan dalam administrasi pajak, berbagai kendala teknis yang terjadi berpotensi mengganggu penerimaan negara.Said menegaskan, penerapan sistem teknologi seperti Coretax seharusnya melalui serangkaian uji teknis sebelum digunakan secara luas. “Harus ada uji keamanan, uji traffic, dan berbagai uji teknis lainnya untuk memastikan sistem benar-benar siap digunakan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, gangguan yang berulang pada sistem dapat menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kondisi ini dinilai berisiko terhadap target penerimaan pajak yang menjadi tulang punggung pembiayaan program pemerintah. “Kalau kepatuhan menurun karena kendala sistem, tentu penerimaan pajak ikut terdampak. Padahal kita menghadapi tantangan besar akibat faktor geopolitik yang memengaruhi ekonomi domestik,” jelasnya.Said juga menyoroti aspek pemeliharaan sistem yang dinilai belum optimal. Ia membandingkan dengan sektor perbankan yang umumnya melakukan maintenance pada malam hari untuk meminimalkan gangguan layanan.
“Kalau bukan soal pemeliharaan, berarti ada kelemahan sistem atau rencana kontinjensi yang belum memadai,” katanya.Ia pun meminta Menteri Keuangan melibatkan pihak profesional untuk melakukan audit sistem Coretax secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting guna mendeteksi kelemahan dan mencegah gangguan serupa terulang di masa depan.Di sisi lain, Said mengungkapkan bahwa hingga 30 April 2026, masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT. Padahal, pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu satu bulan dari batas awal 31 Maret 2026.“Kalau sistem error dan mereka tidak bisa lapor, tentu bukan sepenuhnya kesalahan wajib pajak. Sementara sanksi tetap menanti,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak memberikan tambahan waktu pelaporan, setidaknya satu hari hingga satu minggu, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Menurutnya, kebijakan tersebut masih realistis mengingat batas pelaporan wajib pajak badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.Said menekankan, kebijakan teknis seperti Coretax tidak boleh mengganggu tujuan strategis penerimaan negara. Ia berharap pemerintah dapat segera melakukan penyesuaian agar jumlah pelapor SPT bisa melampaui 15 juta dan menopang target penerimaan pajak tahun ini.
