Jakarta, – Salah seorang Warga kirimkan surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Cq Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung atas dugaan kerugian negara dari aktivitas salah satu Penambangan Galian C di Kabupaten Solok diduga tidak melakukan reklamasi dan manipulasi nilai pajak.
Pengaduan yang dikirimkan pada Jumat 29 November 2024 itu akibat dari penanganan kasus ini di Kejati Sumbar dianggap prosesnya berjalan ditempat. Sebab itu, warga dimaksud berharap kepada Jamwas dapat memberikan atensi terhadap proses perkara di Kejati Sumbar.
Dalam surat yang dikirimkan menjelaskan bahwa pada 12 Juli 2024 dan 17 September 2024, masyarakat telah memberitahukan kepada Kejati Sumbar Cq Aspidsus mengenai dugaan tindak pidana merugikan negara yang dilakukan oleh oknum pemilik izin tambang galian C.
Tak sampai disitu, informasinya warga yang mengadu ke Jamwas ini juga menyampaikan bahwa daerah pertambangan telah terjadi longsor dan kerusakan lingkungan termasuk rumah-rumah masyarakat sekitar.
Informasi diperoleh, kasus ini sudah lama proses penyelidikan di Kejati Sumbar. Tim penyidik juga sudah mendatangi lokasi tambang galian C tersebut. Namun dinggap masih jalan di tempat sehingga warga mengadu ke Jamwas.
Menyikapi permasalahn dimaksud, Deliknews.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, namun belum dapat memberikan penjelasan. “Nanti kami tanya kasi Dik ya”, kata M. Rasyid kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/12/24) pagi.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari Kejati Sumbar.
Tinggalkan Balasan