JAKARTA – Ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, terancam dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia selama 10 tahun.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan pemerintah akan menindak para WNA tersebut melalui jalur keimigrasian, sambil menunggu proses pidana yang ditangani aparat kepolisian.

“Sementara kami menerapkan aturan pelanggaran keimigrasian. Menggunakan bebas visa ASEAN untuk bekerja, tidak sesuai izin kerja yang diberikan oleh Kemenaker,” kata Agus melalui pesan tertulis, Minggu (10/5/2026).

Menurut Agus, penggunaan fasilitas bebas visa untuk bekerja merupakan pelanggaran serius. Karena itu, para WNA yang terbukti melanggar akan segera dideportasi ke negara asalnya.

“Nanti yang dideportasi akan kita tangkal minimal 10 tahun tidak bisa masuk lagi ke Indonesia,” ujarnya.

Agus mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian sejak Jumat (8/5) untuk memproses status keimigrasian para WNA tersebut. Selain itu, pemerintah juga menelusuri pihak sponsor atau penjamin yang mendatangkan mereka ke Indonesia.

“Kami memproses keimigrasiannya, mengarah kepada sponsor atau penjaminnya. Ini pun nanti pidananya juga akan dikoordinasikan dengan penyidik Bareskrim terkait proses hukumnya,” kata Agus.

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek lokasi operasional judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk pada Kamis (7/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyebut total 321 orang diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari 320 WNA dan satu warga negara Indonesia (WNI).

“Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 tersangka dan sisanya masih pendalaman lebih lanjut,” ujar Wira saat konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).

 

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar terhadap sindikat judi online internasional di Indonesia. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas pelaku, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi keberadaan mereka di Tanah Air.