JAKARTA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekalongan, Jawa Tengah, menangkap pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati Buaran, KH Abdul Khalim Fadlun, terkait dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Polisi menduga jumlah korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan saat ini sedikitnya enam korban telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Para korban diketahui berusia antara 17 hingga 25 tahun.

“Kami juga membuka kemungkinan adanya tambahan korban lain mengingat jumlah dugaan korban yang belum berani melapor disebut mencapai lebih dari 25 orang,” ujar Riki di Pekalongan, Rabu (27/5).

Menurut Riki, setelah diamankan, Abdul Khalim Fadlun langsung diperiksa secara intensif oleh penyidik. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah santri yang diduga menjadi korban maupun saksi dalam perkara tersebut.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dan aduan dari sejumlah korban kepada pihak tertentu. Sebelum penangkapan dilakukan, sekelompok massa organisasi masyarakat bahkan mendatangi Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Kedatangan massa tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren. Situasi di sekitar pondok sempat menjadi perhatian warga setempat.

Juru bicara Yakuza Mangenes, Eko Ebes, mengatakan pihaknya sebelumnya menerima puluhan aduan dari korban. Namun hingga kini baru enam korban yang berani membuat laporan resmi kepada kepolisian.

“Jumlah itu belum termasuk santriwati yang sebelumnya viral karena hamil dan melahirkan, yang juga diduga berkaitan dengan kasus tersebut,” kata Eko.

Polisi kini masih mendalami seluruh keterangan korban dan saksi untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut. Aparat juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor karena takut atau mengalami tekanan psikologis.

Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Publik berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara secara transparan serta memberikan perlindungan dan pendampingan bagi para korban.