JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus baru dalam pusaran korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Fadia diduga kuat memanfaatkan relasi kuasa dengan memaksa para pekerja outsourcing di lingkungannya untuk memilih dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Lembaga antirasuah tersebut menilai tindakan Fadia merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang memanfaatkan ketergantungan ekonomi para pekerja. Modus ini kini dikenal dengan istilah ‘politik outsourcing’.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya pemanfaatan posisi tawar pekerja demi syahwat politik praktis. KPK mendapati hal tersebut dari pengembangan penyidikan kasus dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
“KPK mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis tertentu,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (29/6/2026).
Budi menambahkan, kendali penuh terhadap proses perekrutan pekerja outsourcing di Pemkab Pekalongan berada langsung di tangan Fadia. Hal inilah yang membuat sang bupati leluasa menekan para staf agar memberikan hak pilih mereka kepadanya.
“Sehingga pemilihan pegawai outsourcing itu juga dalam kendali Saudari FAR,” ucap Budi menegaskan.
Kasus ini bermula dari dugaan kongkalikong pengadaan tender jasa outsourcing senilai puluhan miliar rupiah. Fadia diduga memerintahkan sejumlah perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan milik keluarganya.
KPK mencatat perusahaan keluarga Fadia meraup keuntungan hingga Rp 46 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026. Uang haram tersebut kemudian mengalir ke kantong pribadi Fadia sebesar Rp 5,5 miliar, suaminya Ashraff sebesar Rp 1,1 milar, serta anak-anaknya, Sabiq dan Mehnaz Na, yang masing-masing menerima miliaran rupiah.
Kini, Fadia telah resmi menyandang status tersangka dan mendekam di tahanan KPK. Penyidik juga telah menyita sejumlah mobil mewah, mulai dari Toyota Vellfire hingga Wuling Air EV, sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. KPK berjanji akan terus mendalami fakta intervensi politik berbasis proyek ini secara komprehensif.
