JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung merespons bantahan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, terkait penerimaan aliran dana. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa tim penyidik menemukan fakta hukum yang bertolak belakang dengan pengakuan Hilman.
KPK saat ini tengah gencar mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan pejabat teras Kementerian Agama tersebut. Meski Hilman mengklaim bersih dari aliran uang panas, KPK mengisyaratkan adanya modus aliran dana yang tidak dilakukan secara kasat mata.
“Kalaupun ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran mungkin yang dimaksud adalah aliran dari, yang langsung misalkan. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain ya itu pun juga karena ada tidak langsung ada dan langsung kan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Achmad menjelaskan bahwa pihak kejaksaan dan penyidik sudah mengantongi bukti-bukti kuat dari hasil proses penyidikan. Ia menekankan bahwa apa yang disampaikan oleh Hilman di hadapan publik maupun media akan diuji dengan temuan riil di lapangan.
“Kami pastikan bahwa apa yang disampaikan itu mungkin akan agak berbeda dengan proses atau hasil penyidikan yang kita temukan,” ucap Achmad menambahkan.
Lebih lanjut, Achmad mempersilakan publik untuk terus mengawal jalannya kasus ini hingga ke persidangan. Terlebih, Hilman sendiri sudah memberikan keterangan langsung di hadapan tim penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung.
“Ya silakan nanti dikonfirmasi karena sudah yang bersangkutan pun juga sudah menyatakan di pemeriksaan kan,” pungkasnya.
