JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim setelah melakukan penggeledahan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Barang yang disita mencakup kendaraan mewah, perhiasan, hingga uang dalam berbagai mata uang asing.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (4/6) dan berlangsung sekitar enam jam. Tim penyidik mulai melakukan pemeriksaan di rumah yang berlokasi di Jalan Brawijaya III tersebut hingga selesai sekitar pukul 19.00 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan karena barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya.
“2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge, hingga harley; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan lainnya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Selain kendaraan dan perhiasan, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Menurut Budi, uang yang disita terdiri atas beberapa jenis mata uang asing yang saat ini masih didalami keterkaitannya dengan perkara.
“Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN,” ujarnya.
Sejumlah kendaraan yang disita tampak dibawa keluar dari lokasi menggunakan dua unit mobil towing. Penyitaan tersebut menambah daftar barang bukti yang sebelumnya telah diamankan KPK dalam kasus yang melibatkan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Silmy Karim diketahui telah resmi ditahan KPK. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy, tersangka lainnya antara lain Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, hingga sejumlah pejabat dan staf di Direktorat Izin Tinggal serta kantor imigrasi.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait layanan keimigrasian. Selain menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, penyidik juga telah mengamankan logam mulia serta sejumlah kendaraan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.
