JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang besar untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tegas ini diambil demi mengejar dan menyita aset-aset hasil korupsi yang dinikmati oleh para tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa penerapan pasal TPPU akan segera dilakukan begitu penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “Nanti pastilah, pasti kalau ada alat bukti kita kejar,” ujar Febrie saat ditemui wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Menurut Febrie, penegakan hukum dalam kasus korupsi pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 ini tidak sekadar menghukum pelaku. Kejagung berkomitmen menyelamatkan program unggulan Presiden Prabowo Subianto agar tetap berjalan sesuai rencana awal untuk menutrisi anak-anak sekolah.

“Kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga menerima pembelajaran bagus,” jelas Febrie menambahkan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa instrumen TPPU menjadi senjata utama untuk memulihkan kerugian negara. “Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” kata Anang secara terpisah.

Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan petinggi BGN. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Modus operandi para tersangka bermula dari penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak sesuai syarat, melainkan karena kedekatan afiliasi dengan petinggi BGN. Penyidik menemukan adanya penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan berbagai barang operasional yang tidak mendukung pelaksanaan program utama.

Kerugian negara tersebut mencakup pengadaan barang fantastis yang menyimpang dari esensi program gizi. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.