KARAWANG – Dua orang geng motor ditangkap aparat Polres Karawang Polda Jawa Barat. AG (19) dan IS (21) ditangkap usai melakukan pengeroyokan di Lampu Merah Johar, Karawang, belum lama ini.

Kapolres Karawang AKBP H. Slamet Waloya menjelaskan, kedua pelaku adalah anggota geng motor Brigez. Sedangkan korbannya adalah anggota XTC.

“Awalnya anggota Brigez berkumpul di suatu tempat. Saat itu melihat anggota XTC melintas dan terjadilah penganiayaan tersebut,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Maradona, Kasubbag Humas AKP Marjani dan Kanit Reskrim Polsek Karawang Kota, Rabu (19/9/2018).

Atas laporan korban, pihaknya segera melakukan pengejaran. “Dua pelaku berinisial AG (19) dan IS (21) sudah kita tangkap, saat ini masih kita kembangkan kasusnya dan bukan mustahil tersangkanya bertambah,” urai Kapolres.

Pria santun yang dikenal religius ini menambahkan, kasus pengeroyokan tersebut murni pidana.

“Kejadian ini merupakan murni tindak pidana, bukan pertikaian antar dua kelompok atau ormas yang secara kebetulan korban maupun pelaku diduga anggota dari sebuah ormas,” jelas Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan beberapa atribut dari sebuah ormas.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 dan atau 351 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.