Jakarta – PLT Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin bakal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFI (Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dikutip Kantor berita Antara, Jumat (3/4)

KPK juga memanggil tiga saksi lain, yaitu pensiunan PNS Djoko Sartono, pihak swasta Bambang Kustomo dan penyedia pelayanan nasabah Bank Jatim Cabang Sidoarjo Nurul Rahmawati. Ketiganya dipanggil untuk perkara yang sama.

Fikri mengatakan, pemeriksaan bakal dilakukan di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. Uang senilai Rp1,8 miliar dari kontraktor Ibnu Ghopur dan M Totok Sumedi diduga bagian dari suap telah disita penyidik.

Saiful dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ibnu dan Totok dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.