Pasaman, – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman secara resmi telah membuka Call Center pengaduan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) 0812-6342-7035.
“Hal ini menindaklanjuti perintah dari Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Sumbar tentang Pembuatan Pusat Pengaduan Pelayanan Penerbitan SIM,” kata Kasat Lantas Polres Pasaman AKP. Bezaliel Mendrofa kepada media, Minggu (5/7/29).
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kewenangan dalam hal penerbitan SIM.
Baca juga: Safari Jum’at, Kapolsek Sikakap Silaturrahmi dan Sosialisasi
Wakapolda Sumbar Ambil Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Polri
Top, Kabaharkam Dampingi Kapolri Launching Bakti Sosial Serentak
Menurut, Kasat Lantas Polres Pasaman AKP. Bezaliel Mendrofa, pembukaan call center tersebut, merupakan bentuk pelayanan terbaik yang diberikan oleh Polri khususnya di bidang lalu lintas.
“Ini untuk lebih memastikan apakah pelayanan yang diberikan pada saat penerbitan SIM sudah sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.
“Untuk itu kami dari Satlantas Polres Pasaman membuka call center pengaduan. Jika ada sesuatu hal yang ingin disampaikan terkhusus di bidang pelayanan penerbitan SIM dan nantinya hal itu akan segera kami tindaklanjuti sebagai bentuk responsif dan pelayanan terbaik untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Pasaman,” tambah AKP. Bezaliel Mendrofa.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan