Langsung ke konten
Jumat, 6 November 2026
Peristiwa

​Panik Kepergok Berbuat Asusila di Tol Rangkas, Guru Ponpes Nekat Tabrak Dua Polisi hingga Masuk ICU

Foto ilustrasi (Pexels/Nothing Ahead)

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda Banten) resmi menahan seorang pengemudi berinisial ED (27) yang diduga nekat menabrak dan menyeret dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR). Peristiwa nahas tersebut terjadi di ruas Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten, pada Minggu (1/11) lalu.

Pelaku yang berprofesi sebagai tenaga pengajar di sejumlah pesantren ini diduga bertindak nekat akibat diliputi rasa panik. Ia takut perbuatan asusilanya bersama sang pacar di bahu jalan tol terbongkar oleh petugas.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo, menjelaskan bahwa ED berada dalam kondisi sadar saat insiden berlangsung. Tersangka kaget ketika kendaraannya didatangi petugas setelah berhenti mencurigakan selama 20 menit.

“Diduga pelaku ini dalam keadaan sadar. Inisial ED kaget dan segera melarikan diri karena tahu tindakannya melanggar hukum,” ujar Yeremia di Mapolda Banten, Jumat (6/11).

Lebih lanjut, Yeremia mengungkapkan bahwa latar belakang ED sebagai pengajar diduga memperbesar rasa takutnya terhadap sanksi sosial. Ia khawatir reputasinya hancur jika perbuatannya diketahui publik.

“Kemungkinan, dia takut ada pencemaran nama baik karena merupakan tenaga pengajar,” tambahnya.

Peristiwa bermula ketika dua personel PJR melaksanakan patroli rutin dan mendapati sebuah Toyota Avanza berhenti di bahu jalan tol. Petugas lantas mendekati kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan keselamatan berkendara.

Namun, saat petugas turun dan mendekati mobil, pengemudi justru langsung tancap gas. Kendaraan tersebut menabrak kedua aparat kepolisian sebelum melarikan diri ke arah Cadasari.

Akibat insiden tabrak lari itu, kedua personel mengalami luka-luka serius. Pengguna jalan yang melintas sempat memberikan pertolongan pertama sebelum korban dilarikan ke rumah sakit.

Salah satu korban, Bripda Rizki Novyandri, dilaporkan masih belum sadarkan diri dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Kramat Jati. Sementara itu, rekan kerjanya, Briptu Wahyu, sudah diizinkan menjalani rawat jalan di kediamannya.

Saat ini, ED telah mendekam di sel tahanan Mapolda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, perempuan yang berada di dalam mobil bersama pelaku masih berstatus sebagai saksi.