Jakarta – Pengembalian honor pemakaman covid-19 oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Mirfanto, Kepala BPBD Jember M. Jamil dan dua orang kepala bidang BPBD, turut dipantau KPK.

“KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi kepada Pemkab Jember terkait informasi tersebut,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Sabtu (28/8).

Ipi menjelaskan insentif pemakaman seharusnya dapat diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan covid-19 sesuai pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2020.

“Insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi covid-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah,” jelas Ipi.

KPK, kata Ipi, juga telah membenarkan bahwa Bupati Jember, Hendy Siswanto; Sekda Mirfano, Plt Kepala BPBD Jember M. Jamil dan dua orang kepala bidang BPBD telah mengembalikan honor pemakaman ke kas daerah Kabupaten Jember.

“Pemkab Jember telah menindaklanjutinya, dan kami menerima informasi bahwa dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kasda Kab. Jember dari 4 orang, yaitu Bupati, Sekda, Ka BPBD dan Kabid terkait,” ungkap Ipi.