Polres Kediri Kota Berhasil Menggagalkan Peredaran Ribuan Liter Miras

- Editorial Staff

Kamis, 16 Juni 2022 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Kediri – Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras jenis Arak Jowo. Petugas mengamankan MAM (47) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. mengungkapkan awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap ES yang berperan sebagai kurir. ES ditangkap saat hendak melakukan transaksi miras di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri

“Awalnya kita membongkar dari bawah. Kita amankan kurirnya dan membongkar distributor diatasnya,” ungkap AKBP Wahyudi S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Kamis (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mengamankan ES saat melakukan transaksi, petugas melakukan pengembangan dan mengerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan ratusan jurigen berisi minuman keras jenis arak jowo.

Pada saat penggerebekan, petugas nengamankan barang bukti sejumlah 139 Jurigen berisi Arjo @25 liter. Namun demikian pada saat itu tersangka MAM tidak ada di tempat. Petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri terus melakukan pengejaran terhadap MAM dan berhasil menangkap tersangka.

Dalam mengedarkan miras, tersangka MAM menjual minuman beralkohol jenis Arak yang di beli dari daerah Jawa Tengah. Selanjutnya di edarkan dengan cara Online melalui jasa kurir kepada para konsumen atau pelanggan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah mengenai peredaran minunan keras ini,” ungkap AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya tersangka MAM dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b, g dan i UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 jo Pasal 124 Ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI Nom0r 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Kita memberikan tindakan tegas dengan mengenakan tersangka Undang-Undang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen,” tegas AKBP Wahyudi,

Berita Terkait

Bambang Haryo Beri Perhatian Pedagang Pasar Betro Sidoarjo, Ibu-Ibu : Milih Yang Mau ke Pasar
Diwaduli Warga, Bambang Haryo Turun Pastikan Sungai Desa Tanjungsari Sidoarjo di Normalisasi
Mudahkan Akses Transportasi, Pemdes Wonoasri Madiun Bangun Jalan Baru.
HUT ke 4 KBPPAL, Inisiator KBPPAL : KBPPAL Bersinergi dan Tegak Lurus Bersama PPAL dan TNI AL
Bambang Haryo Miris APD Petugas Damkar Sidoarjo Memperihatinkan
SMAN 3 Tuban Gandeng Bawaslu Tuban Mensosialisasi Suara Demokrasi Bagi Pemilih Pemula
POPDA 2023, Tim Sepak Bola SMA Negeri 3 Tuban Tumbangkan Juara Bertahan SMK TJP Tuban
32 Peserta Ikuti Pembekalan UKW PWI Tuban

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:52 WIB

Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian

Kamis, 30 November 2023 - 18:36 WIB

Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan

Kamis, 30 November 2023 - 00:53 WIB

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Rabu, 29 November 2023 - 23:43 WIB

Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Selasa, 28 November 2023 - 16:13 WIB

Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI

Senin, 27 November 2023 - 19:32 WIB

Tarian Perang Khas Nisel Wakili Polres Nisel Dalam Mengisi Acara Wujudkan Pemilu Damai

Senin, 27 November 2023 - 16:45 WIB

Guna Mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Pemilu Damai

Senin, 27 November 2023 - 14:14 WIB

Dirlantas Polda Sumsel Memberikan Motivasi dan Semangat Kepada Seluruh Anggota Dalam Melayani Masyarakat

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Glamour HUT ke 53 SMKN 1 Lubuk Sikaping pada Perayaan Hari Guru ke-78

Jumat, 1 Des 2023 - 14:37 WIB

Sumatera Barat

DPRD Kota Padang Setujui APBD 2024 Mencapai Rp2,57 Triliun

Jumat, 1 Des 2023 - 14:29 WIB