Malaka, NTT, deliknews – Pekerjaan fisik rumah bantuan bencana Seroja sementara berjalan. Isu adanya korupsi dalam pekerjaan ribuan rumah pun beredar. Indikasi korupsi mulai mengemuka. Disebut-sebut, saat di-PHO (Provisional Head Over), penyidik tindak pidana korupsi (tipidkor) langsung hiki (red, penyelidikan) dugaan korupsi pekerjaan bangunan rumah bantuan yang menelan anggaran Rp 57 milyar tersebut.
“Tapi, kita tidak tahu, penyidik Tipidkor dari mana yang langsung turun. Apakah, Polres Malaka dan Polda, Jaksa atau langsung KPK,” sebut sumber yang enggan namanya dimediakan setelah mengetahui informasi lewat diskusi bersama terkait penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Henri Melki Simu kepada wartawan, Selasa (25/10/2022) malam mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka, Drs. Gabriel Seran, M.M.
Dikatakan, panggilan kepada Gabriel dilakukan sehubungan dengan progres pekerjaan pembangunan rumah bantuan pasca bencana Seroja. “Sudah sejauhmana, pekerjaannya. Karena, saya sering pantau ke lokasi pekerjaan,” kata Henri selaku Ketua Komisi III yang membidangi pelayanan dasar dan bantuan sosial kepada masyarakat.
Informasi yang dihimpun, jumlah
rumah bantuan seroja yang dibangun sebanyak 3. 292 unit dengan anggaran sebesar Rp 60, 4 milyar. Namun setelah di-refiew Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka, jumlah itu berkurang menjadi 3. 118 unit dengan total anggaran Rp 57, 5 milyar.
Indikasi adanya dugaan korupsi mencuat tatkala pekerjaan bangunan rumah itu menggunakan kontraktor atau pihak ketiga. Jika melibatkan pihak ketiga, bagaimana dengan perencanaannya hingga pelaksanaannya. Karena perencanaan bangunan itu tidak bisa didesaign sendiri, dan harus menggunakan perencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hal lain, bagaimana mungkin menggunakan pihak ketiga, sementara uang per unit rumah langsung disalurkan ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yakni rusak ringan sebesar Rp 10 juta, rusak sedang sebesar Rp 25 juta, dan rusak berat sebesar Rp 50 juta.
Untuk diketahui, yang namanya Bansos tidak mesti harus melibatkan pihak ketiga. Indikasi lain, penolakan warga terhadap bantuan rumah Seroja harus dibuktikan dengan pernyataan resmi, karena warga sudah terima uang tunggu hunian sebanyak Rp 500 ribu per bulan. Warga yang menerima uang tunggu hunian itulah yang menerima rumah bantuan pasca bencana seroja (Dami Atok)
