Malaka, NTT, deliknews – Hari ini, batas waktu pemerosesan administrasi pencairan Kartu Malaka Cerdas (KMC), Sakti 2022, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur(NTT).
Tahap proses administrasi pencairan itu, terhitung dari tanggal peresmian pengumuman Kartu Malaka Cerdas (KMC) Sakti, tertanggal 28 Desember 2022, yang dikukuhkan oleh Bupati Malaka, berdasarkan penetapan SK Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH.
Kepala BPKPD Kabupaten Malaka Aloysius Werang SH. MM mengatakan bahwa Kartu Malaka Cerdas (KMC) Sakti, 2022, sudah kita lakukan peresmian pengumuman oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH, bersama Sekda, juga disaksikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malaka, serta seluruh SKPD lingkup Malaka. Ungkap Aloysius Werang, SH. MM, Jumat(30/12/2022) diruang kerjanya.
” Batas Waktu proses administrasi pencaiaran KMC Sakti hari ini Jumat (30/12/2022) dengan batas waktunya,sampai dengan pukul, 22.00 Wita (Jam 10 malam), karena tahapan berkas yang diajukannya saat ini bukan lagi berkas permohonan peserta untuk mendapatkan hak KMC, tetapi sekarang sudah sampai tahapan proses administrasi pencairan,” ujar Aloysius.
” Tahapan-tahapan dari BPKPD awalnya itu mulai dari tahapan
hasil verifikasi faktual di lapangan itu sudah di lakukan oleh tim survei untuk mengetahui yang bersangkutan betul-betul sesuai dengan permohonan yang diajukan.
” Verifikasi faktual itu juga untuk memastikan secara ekonomi selain ke rumah pemohon, juga lakukan verifikasi faktual ke Kampus yang bersangkutan untuk mengetahui mahasiswa tersebut betul-betul masih aktif dan sedang menyelesaikan tugas akhir.
Dengan demikian, peresmian Kartu Malaka Cerdas(KMC) sakti 2022 yang dikukuhkan oleh Bupati Malaka itu, datanya sudah bernar-benar akurat atau sudah Vailit, ” beber Kepala BPKPD Malaka.
Ia, Keapala BPKPD mengharapkan pada Anak-anak Siswa, Mahasiswa yang berhak mendapatkan KMC harus mendukung BPKPD, supaya cepat memasukan berkas administrasi pencairan. Sebab, kalau tidak dimasukan berkas pemerosesan administrasi pencarian dari yang bersangkutannya, itu bukan kesalahan dari BPKPD, tetapi itu kelalaian dari yang bersangkutan.
“Perlu dipahami bahwa untuk Kartu Malaka Cerdas(KMC) Sakti tahun anggaran 2022 bukan anggaran tahun 2023, jadi kalau berkas pencairan dimasukan pada, Januari 2023, itu ceritanya sudah lain,” Pungkas Kepala BPKPD Malaka.(Dami Atok)
Tinggalkan Balasan