Awal Tahun 2023, Polres Jember Berhasil Amankan 10 Tersangka Pengedar Narkoba

- Tim

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember – Satreskoba Polres Jember,Polda Jatim dalam satu minggu terakhir berhasil menggulung 10 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam jumpa pers menyampaikan, dalam kasus penyalahgunaan sabu terdapat 3 orang yang jaringannya sampai ke Madura.

“Untuk perkara narkotika Satnarkoba mengamankan 4 orang tersangka, 3 orang merupakan jaringan dari Madura. Para tersangka ini di tangkap pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023, dimana sebelumnya pada 24 Desember 2022 telah melakukan pembelian narkoba ke Pulau Madura dengan jumlah 100 gram, nilainya kurang lebih 90 juta,” Ucap Kapolres, Senin (9/1/2023).

Ketiga tersangka tersebut yakni, AH dan S warga Kecamatan Puger, serta SL warga Kecamatan Sumberbaru kemudian membagi sabu dalam paket kecil seberat 0,25 gram dan dijual ke pasaran dengan harga Rp 400 ribu perpaket.

Dalam perjalanannya mulai 24 Desember sampai ditangkap petugas, para tersangka sudah menjual sabu seberat 62,7 gram dan sisanya 37,18 gram bisa diamankan petugas.

Sementara, satu tersangka laiinnya berinisial Y diamankan polisi pada 3 Januari di kawasan Jalan Gajah Mada dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram.

Baca Juga :  BPK Temukan Indikasi Bisnis Fiktif Anak Perusahaan PT Semen Padang Rugikan Perusahaan Rp42,5 Miliar

Selain itu, Satreskoba Polres Jember juga menangkap 6 tersangka berkaitan dalam peredaran okerbaya dengan barang bukti sebanyak 730 butir.

Modus yang dipakai para tersangka, kata Kapolres, dengan melakukan pembelian secara online masing-masing 1 kaleng seharga Rp 500 ribu, yang berisi 1000 butir obat. Kemudian, pelaku membagi obat tersebut dalam bentuk paket kecil, 1 klip berisi 10 butir yang dijual dengan harga Rp 20 ribu.

“Dari penjualan okerbaya ini, para pelaku bisa mendapatkan uang sejumlah 2 juta rupiah, sehingga didapatkan keuntungan 1,5 juta perkaleng,” jelasnya.

Baca Juga :  BPK Temukan Indikasi Bisnis Fiktif Anak Perusahaan PT Semen Padang Rugikan Perusahaan Rp42,5 Miliar

Dalam perkara ini, para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dan denda minimal 1,3 miliar atau maksimal 13 miliar.

Sedangkan, untuk para pelaku pengedar okerbaya polisi menjerat mereka dengan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan denda 1 miliar.

Berita Terkait

Halal Bihalal Keluarga Besar TNI AL Tuban, Meningkatkan Silaturahmi Sesama Anggota TNI AL di Tuban
Diwaduli Sungai Mampet, Bambang Haryo Gercep Tuntaskan Normalisasi, Petani Sumringah
Paguyuban Jalasenastri Tuban Menyerahkan Bingkisan ke Anak Yatim Piatu
IPIP Berbagi Takjil Ramadan di Surabaya, Asrilia : Semoga Terus Menebar Kebaikan
PC FKPPI Tuban Berkolaborasi Membagikan Takjil Dengan Baznas ke Masyarakat
Bambang Haryo Gelar Buka Puasa Bersama Kodrat Jatim dan IPSI Surabaya, Ini Yang Disampaikan
Bulan Suci, SIG Pabrik Tuban Berbagi Sembako dan Santuan Yatim di Kecamatan Kerek
Bambang Haryo Nilai Gus Muhdlor Berkinerja Baik

Berita Terkait

Jumat, 12 April 2024 - 17:54 WIB

Halal Bihalal Keluarga Besar TNI AL Tuban, Meningkatkan Silaturahmi Sesama Anggota TNI AL di Tuban

Kamis, 11 April 2024 - 14:10 WIB

Diwaduli Sungai Mampet, Bambang Haryo Gercep Tuntaskan Normalisasi, Petani Sumringah

Senin, 8 April 2024 - 17:36 WIB

Paguyuban Jalasenastri Tuban Menyerahkan Bingkisan ke Anak Yatim Piatu

Kamis, 4 April 2024 - 23:46 WIB

IPIP Berbagi Takjil Ramadan di Surabaya, Asrilia : Semoga Terus Menebar Kebaikan

Kamis, 4 April 2024 - 20:43 WIB

PC FKPPI Tuban Berkolaborasi Membagikan Takjil Dengan Baznas ke Masyarakat

Rabu, 3 April 2024 - 11:19 WIB

Bambang Haryo Gelar Buka Puasa Bersama Kodrat Jatim dan IPSI Surabaya, Ini Yang Disampaikan

Selasa, 2 April 2024 - 22:53 WIB

Bulan Suci, SIG Pabrik Tuban Berbagi Sembako dan Santuan Yatim di Kecamatan Kerek

Selasa, 2 April 2024 - 13:25 WIB

Bambang Haryo Nilai Gus Muhdlor Berkinerja Baik

Berita Terbaru

Regional

BUPATI NISEL HILARIUS DUHA BUKA GEBYAR PAUD TAHUN 2024

Kamis, 18 Apr 2024 - 22:26 WIB

Sumatera Selatan

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 7,7kg Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 18 Apr 2024 - 20:32 WIB