Malaka, NTT, deliknews- Mutu pendidik harus berkonsep dalam standar apa yang diperoleh Anak didik atau peserta didik sendiri dari guru atau tenaga pendidik yang sementara memberikan materi materi dalam kelas.
berdasarkan kata mutu berarti kualitas, tingkat, derajat, kadar. Bukannya dilihat dari tingkat kompotensi kelulusan 100 parsen yang dilulusakan oleh masing-masing sekolah ditingkat SD, SMP, maupun ditingkat SLTA.
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH MH melalui Kadis, P&K Kabupaten Malaka, Yanurius Boko, mengatakan berbicara tentang mutu pendidikan perlu diperhatikan dalam konsep dari Dinas Pendidikan untuk guru-guru dan peserta Anak didik melalui kesiplinan diri. Kata kadis P&K diruang kerjanya, Rabu,( 25/1/2023)
“Kerangka dasar menekan mutu pendidikan, harus dengan cara kesiplinan, dan ditunjang dengan kesejateraan guru. Dan standar kesiplinan guru yaitu siplin diri tehadap menjalakan tugasnya. Kemudian, membrikan “ketertiban” terhadap Anak didik, “ujar kadis P&K.
Menurut Yan Boko, penekanan kesejateraan pagawai dinas pendidikan dan guru-guru itu, sudah dilakukan dengan proses penerimaan gajinya itu pada awal bulan. Pertanyaannya, kenapa proses penerimaan gaji untuk pegawai dan guru pada awal bulan?
“Tentunya, proses penerimaan gaji pada awal bulan salah satu wujud dari memperhatikan kesejateraan pegawai di dinas pendidikan dan guru-guru. Hal yang dilakukan itu, agar bisa mengurangi beban kebutuhan hidupnya terkait dengan keuangan.
“Saya mengambil contanya begini. Semisalkan Ibu atau Pak guru ke sekolah, sampai ditengah jalan ditelpon oleh Anaknya. Katanya, bahwa Ibu kos menagih uang Iuran kos. Lalu, gaji mereka belum terima.
Tentunya, secara jelas Ibu atau pak guru sudah tidak lagi kesekolah karena mereka memikirkan bagaimana caranya supaya mekirimkan uang ke Anaknya. Akhirnya, proses belajar mengajar disekolah tidak berjalan. Jadinnya standar mutu pendidikan kita tidak tercapai atau merosot.
Jadi, berbicara tentang mutu pendidikan perlu memperhatikannya kesiplinan dan kesejateraan tenaga guru, maupun di tingkat kepengawaian agar tugas mereka bisa melaksankan dengan baik dan tepat waktu.” tandasnya.
Standar proses pendidikan ada pada kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan dari tenaga guru dan tanaga kependidikan lainnya. Standar proses ini meliputi pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar mutu pendidikan sehingga meraih kompetensi lulusannya. Bukan 100% kelulusan yang dilulusakan disekolah.
Kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dalam kurikulum yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan. Standar kerangka dasar mutu pendidikan, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.
Kualifikasi kemampuan lulusan yang berkaitan dengan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Juga, tergantung dari Sarana dan Prasarana. Oleh sebab itu, standar proses kelulusan ini merupakan kriteria minimal tentang ruang belajar, perpustakaan, tempat olahraga, tempat bermain dan rekreasi, laboratorium, sumber belajar lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
Masih tetap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yanurius Boko menyampaikan bahwa untuk tahun 2023 ini Dinas P&K Kabupaten Malaka dapat bantuan Dana sebesar 60 meliar dari pusat melalui kementrian pendidikan. Tutup Kadis.(Dami Atok)
