Langsung ke konten
Kamis, 29 Oktober 2026
NTT

Bupati Malaka: Menjelaskan Belum Ada Tanda Tangan Surat Perjanjian kerja sama Dengan ARAKSI

Malaka, NTT, deliknews- Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH, menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka belum ada penanda tanganan perjanjian Kerja Sama dengan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur.

Dengan adanya belum ada tanda tangan kesepakatan perjanjian kerja sama antara Pemkab Malaka dan ARAKSI, maka Bupati Malaka dengan tegas meminta bagian Hukum untuk membatalkan kembali nota kesepahaman yang dijajaki bersama Pemkab Malaka dan ARAKSI NTT, pada 23 Desember 2022 lalu.

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH, menjelaskan bahwa pertemuan antara Pemkab Malaka dan ARAKSI pada tanggal 23 Desember 2022 itu, dilaksanakan dalam rangka penjajakan kerja sama. Dan penjajakan yang dilakukan itu hanya sebatas nota kesepahaman, sehingga belum ada tanda tangan surat perjanjian kerja sama. Jelas Bupati Simon, pada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Lanjut Bupati Simon, belum ada tanda tangan Perjanjian kerja sama pemkab malaka dan ARAKSI itu karena masih dilakukan kajian dan mempelajari, juga menelaah untuk tindak lanjut pertemuan penjajakan kerja sama tersebut.

Pertemuan penjajakan kerja sama melalui nota kesepahaman antara Pemkab Malaka dan ARAKSI tersebut masih dipelajari dan menelaah, tetapi pimpinan dari lembaga dijajaki untuk kerja sama itu sementara menjalani proses hukum, maka nota kesepahaman batal demi hukum karena tidak ada penanda tanganan perjanjian kerja sama.

Bupati Malaka menegaskan tidak ada kerja sama dan masih sebatas nota kesepahaman. Sehingga belum ada anggaran yang dikeluarkan sebagai dampak ikutan atas nota kesepahaman tersebut. Jika tidak ada kerja sama, maka nota kesepahaman tersebut batal dengan sendirinya.

Pemkab Malaka terus menjajaki kerja sama dengan berbagai pihak terutama sejumlah perguruan tinggi untuk pelaksanaan program-program pembangunan di bidang pertanian, peternakan, pendidikan, kelautan dan perikanan.tutup(Dami Atok)