Padang, – Akhirnya pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi di Ruas Padang Sawah – Kumpulan (P.068) tahun 2022 milik Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan pelaksana PT Hariyona diperiksa Kejati Sumbar.
PPK pekerjaan, Tommy Prima Putra, membenarkan bahwa dirinya telah menerima panggilan sebanyak 8 kali dari Kejati Sumbar terkait perkerjaan tersebut.
“Benar, sudah sering saya dipanggil (Kejati Sumbar), mencapai 8 kali bolak balik” kata Tommy Prima Putra kepada deliknews.com, Senin (27/2/23).
Disampaikan Tommy Prima Putra, dari Dinas BMCKTR hanya Ia yang dipanggil dan diperiksa Kejati karena sebagai PPK pekerjaan.
“Kami hadiri dan kami jawab pertanyaan yang ditanyakan kepada kami. Selain itu kami juga datang kembali kesana untuk melengkapi permintaan dokumen,” terang Tommy Prima Putra.
Sebelumnya diberitakan, pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi di Ruas Padang Sawah – Kumpulan (P.068) milik Dinas BMCKTR Pemprov Sumbar dengan pelaksana PT Hariyona jadi sorotan setelah adanya proses penghamparan aspal waktu turun hujan, dan akhirnya dilakukan serah terima pekerjaan.
Sedangkan menurut informasi dari masyarakat setempat penghamparan aspal ketika hujan sepanjang sekira 1 km, sementara yang diperbaiki hanya sedikit.
“Dari ujung pekerjaan sampai ke Surau sana (penghamparan aspal ketika hujan) sekira sepanjang 1 km,” kata sumber deliknews.com.
Pantauan di lokasi pekerjaan, yang diperbaiki hanya sekira panjang 14 meter dan lebar sekira 30 cm.
Kabid Bina Marga Dinas BMCKTR Sumbar, Adratus, dikonfirmasi tidak menjelaskan kenapa tidak diperbaiki seluruh yang dihamparkan ketika hujan.
Adratus menegaskan bahwa proyek yang dilaksanakan PT Hariyona tersebut sudah dilakukan serah terima pekerjaan.
“Dilihat fotonya, sepertinya sudah diperbaiki. Saya masih sibuk rapat, dan segera saya agendakan waktu turun ke lokasi pekerjaan,” terang Adratus dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (5/1/23) lalu.
Sedangkan, Kementerian PUPR melalui Pusdatin dihubungi deliknews.com via WhatsApp, menegaskan pengaspalan ketika hujan sudah dapat disimpulan tidak akan sesuai speksifikasi.
Pusdatin menyebut pekerjaan penghamparan aspal harus dalam keadaan permukaan kering. Apabila penghamparan aspal ketika turun hujan maka tidak akan sesuai speksifikasi teknis.
Deliknews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak – pihak terkait termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Yusron, soal perkembangan pemeriksaan, dan akan diterbitkan pada berita selanjutnya.
Tinggalkan Balasan