Padang, – Sampai saat ini, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, belum memberikan tanggapan kepada deliknews.com terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas puluhan paket proyek Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat. Meskipun telah dikonfirmasi secara resmi baik secara tertulis maupun melalui pesan WhatsApp.
Sebagai pemimpin pemerintahan yang bertanggung jawab, Gubernur Mahyeldi Ansharullah memiliki peran yang sangat penting dalam menangani permasalahan ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada Kepala Dinas BMCKTR, jika dianggap perlu.
Salah satu paket proyek yang menjadi temuan adalah Paket Rekonstruksi Jalan Provinsi di Ruas Lubuk Malako – Abai Sangir dan Ruas Abai Sangir – Sungai Dareh belum dikenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp285.805.087,43.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT RUM berdasarkan Kontrak Nomor 620/52/KTR-BM/2022 tanggal 10 Juni 2022 sebesar Rp6.100.839.366,28 atau 88,41% dari nilai HPS sebesar Rp6.900.529.664,44. Masa pelaksanaan adalah 150 hari kalender, dari tanggal 13 Juni sampai 9 November 2022. Dalam masa pelaksanaan, kontrak mengalami tiga kali perubahan.
Sampai dengan pemeriksaan BPK berakhir, pekerjaan masih berjalan dengan bobot mencapai 35%, dimana item pekerjaan yang belum selesai meliputi lapisan aspal AC-WC dan AC-BC. Atas keterlambatan tersebut, PPK telah melaksanakan SCM 3 pada tanggal 20 Oktober 2022 dengan hasil test case III gagal, selain itu PPK juga telah memberikan tiga kali surat teguran yang berisi instruksi untuk percepatan pelaksanaan pekerjaan.
PPK belum mengenakan sanksi denda keterlambatan minimal sebesar Rp285.805.087,43, dan belum dilakukan perpanjangan jaminan pelaksanaan senilai Rp305.041.968,31. Realisasi keuangan sebesar Rp1.830.111.857,33 atau 30% dengan pembayaran terakhir atau uang muka melalui SP2D Nomor 02194/SP2D-LS/1.03.0.00.0.00.01/B13/2022 tanggal 22 Juli 2022.
PPTK menjelaskan bahwa kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan adalah masalah cashflow perusahaan yang berdampak pada kurangnya tenaga kerja dan bahan material.
Temuan ini terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan dengan metode uji petik terhadap 24 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas BMCKTR pada tahun 2022. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian mutu terpasang senilai Rp1,2 miliar pada 22 paket proyek.
Permasalahan ini menjadi sorotan utama karena dikhawatirkan jumlah kelebihan pembayaran akan semakin besar apabila dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas BMCKTR. Hal ini tentunya berpotensi merugikan keuangan negara.
Badan Pemeriksa Keuangan menilai Kepala Dinas BMCKTR Sumatera Barat kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh unit kerjanya.
Tinggalkan Balasan