Padang – Sampai saat ini, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, belum memberikan tanggapan kepada deliknews.com terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas puluhan paket proyek Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat. Meskipun telah dikonfirmasi secara resmi baik secara tertulis maupun melalui pesan WhatsApp.
Sebagai pemimpin pemerintahan yang bertanggung jawab, Gubernur Mahyeldi Ansharullah memiliki peran yang sangat penting dalam menangani permasalahan ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada Kepala Dinas BMCKTR, jika dianggap perlu.
Salah satu paket proyek yang menjadi sorotan adalah Paket 1 Rehabilitasi Jalan Provinsi di KSPN Mandeh (PHJD Tahap III), yang didapati memiliki kekurangan volume dan/atau mutu terpasang senilai Rp217.281.429,42.

Temuan ini terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan dengan metode uji petik terhadap 24 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas BMCKTR pada tahun 2022. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian mutu terpasang senilai Rp1,2 miliar pada 22 paket proyek.
Permasalahan ini menjadi sorotan utama karena dikhawatirkan jumlah kelebihan pembayaran akan semakin besar apabila dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas BMCKTR. Hal ini tentunya berpotensi merugikan keuangan negara.
Badan Pemeriksa Keuangan menilai Kepala Dinas BMCKTR Sumatera Barat kirang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh unit kerjanya.
Dalam menghadapi temuan ini, pihak terkait perlu segera mengambil tindakan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam proyek-proyek pembangunan di Dinas BMCKTR Sumatera Barat. Langkah-langkah tegas perlu diambil guna mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan penggunaan dana publik secara optimal.
Pemerintah daerah Sumatera Barat diharapkan segera memberikan penjelasan yang memadai terkait temuan ini kepada masyarakat. Kepercayaan publik harus dipulihkan melalui upaya transparansi yang nyata dan penegakan hukum yang tegas sesuai ketentuan.
