SUMATERA BARAT, – Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti – Rao (PSL 3) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat kini tengah mencuri perhatian publik. Metode penggunaan bahan seperti Precast dan Readymix yang bukan pabrikasi, mendapat sorotan karena terdapat kekhawatiran terkait spesifikasi teknis dan mutu beton.

Meskipun anggaran proyek cukup besar mencapai Rp48 miliar, masyarakat mulai mempertanyakan kualitas teknis proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang yang sedang dikerjakan ini.

Keputusan untuk membuat beton Precast dan Readymix di daerah lokasi proyek telah menimbulkan kekhawatiran terkait mutu dan daya tahan. Sebagai contoh tampak ada kerusakan beton pecah dan retak. Meskipun belum dipasang atau yang rusak tidak dipasang, namun ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas metode produksi yang digunakan.

Dalam menghadapi kontroversi ini, transparansi dan komunikasi terbuka dari Kementrian PUPR melalui Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang sangat penting untuk meredakan kekhawatiran dan memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Menyikapi itu deliknews.com melakukan konfirmasi kepada Humas Ditjen SDA Kementerian PUPR, Ketty. Konfirmasi dimaksud terkait seputaran Precast dan Readymix yang digunakan pada Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti – Rao (PSL 3). Dikirimkan juga beberapa dokumentasi Precast dan Readymix saat dicetak dan yang sudah dipasang.

Menanggapi itu, sepertinya Humas Ditjen SDA Kementerian PUPR ini belum bisa langsung memberikan tanggapan, namun sedang lalukan ditelaah.

“Informasi terlampir sudah disampaikan melalui Lapor.go.id. Mohon ditunggu telaahnya”, ungkap Ketty kepada deliknews.com via WhatsApp, Selasa (8/8/23).

Sebelumnya Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Mochammad Dian Al-Ma’aruf juga telah dikonfirmasi. Dian pun membenarkan pembuatan Beton Precast dan Readymix di daerah lokasi proyek, dan Ia sudah tahu tentang itu.

“Sesuai spesifikasi yang diminta dalam lampiran dokumen kontrak, tidak ada larangan pencetakan Readymix di lapangan, jadi diperbolehkan selama memenuhi syarat spesifikasi teknis yang ditentukan” kata Dian ketika ditanyai apakah dia mengizinkan pembuatan Beton Precast dan Readymix dilakukan di daerah lokasi pekerjaan untuk dipasang.

Apakah Kementerian PUPR membolehkan proyek BWS V Padang bahan Precast dan Readymix bukan dari pabrikasi. Dian menegaskan, dalam dokumen lelang, proses pekerjaan precast tidak mewajibkan pabrikasi. Begitu juga dalam dokumen administrasi penawaran tidak ada diminta dukungan pabrikasi Beton Precast dan Readymix.

Atas dasar itu, sepertinya Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti Rao (PSL 3) oleh Balai Wilayah Sungai V Padang tidak diwajibkan berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Beton Precast, Readymix dan besi, serta material lain yang digunakan, harus sudah memenuhi persyaratan teknis dan lulus uji mutu untuk dilaksanakan pengerjaan pemasangannya”, tegas Dian kepada deliknews.com via WhatsApp, Senin (7/8/23).

Menurut Kabalai ini, pembuatan beton precast dilaksanakan oleh tenaga dari kontraktor yang bersertifikat dan diawasi oleh konsultan supervisi. Kemudian beton yang dihasilkan dilakukan uji mutu beton di laboratorium untuk memastikan kualitasnya sesuai atau tidak, jika sudah sesuai maka dilanjutkan pemasangannya.