Jakarta, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021 atas pembayaran belanja jasa pada Kemendagri.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irawan, mengatakan akan koordinasi dengan internal terkait progres pengwmbalian ke kas negara atas temuan dimaksud.
“Saya akan koordinasi internal dulu terkait data dan progres pengembalian ke kas negara”, kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irawan kepada deliknews.com, Minggu (20/8/23).
Sebagaimana diketahui sebelumnya BPK menemukan pembayaran belanja jasa Kemendagri mencapai angka fantastis sebesar Rp1 miliar lebih, tidak sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, PMK Nomor 190/PMK.05/2012, PMK Nomor 119/PMK.02/2020, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Kemudian tidak sesuai dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-211/PB/2018, dokumen kontrak pada masing-masing kegiatan, serta masing-masing pekerjaan pengadaan barang dan jasa, beserta kelengkapan kontrak pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Pemeriksaan BPK mengungkapkan bahwa sejumlah pembayaran jasa konsultan, profesi, serta pekerjaan dinamika penyelenggaraan Pilkada, dan test PCR tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Total keseluruhan dari pembayaran ini mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp1.360.719.833,00.
BPK menilai bahwa masalah tersebut disebabkan kurangnya optimalisasi dalam proses pengujian bukti pertanggungjawaban oleh PPSPM dan bendahara pengeluaran.
Selain itu, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa juga disorot karena kurang teliti dalam melakukan evaluasi pengadaan belanja jasa.
Dalam respons terhadap temuan ini, BPK merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan. Mendagri diharapkan untuk memerintahkan Sekjen agar memberikan instruksi kepada Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa agar lebih teliti dalam evaluasi pengadaan belanja jasa.
Rektor IPDN, Dirjen, dan Kepala Badan terkait diminta untuk menginstruksikan PPTK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran agar lebih optimal dalam menyusun dokumen administrasi pembayaran dan menguji bukti pertanggungjawaban.
BPK juga berharap agar KPA dan PPK turut berperan dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.215.944.333,00 sesuai ketentuan serta menyetorkannya ke Kas Negara.
