Pasaman, – Pasca intuksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS yang dinilai menghilangkan kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman, Mara Ondak hingga menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Yasri Uripsyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Membuat Pemprov Sumbar sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam hal ini Gubernur Sumbar menugaskan tim provinsi agar melakukan pembinaan dan pengawasan.

Tim provinsi melalui Kepala Biro Pemerintahan Sekertariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo, menilai intruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, pada 6 November 2023 saat rapat dengan para kepala OPD yang dianggap menghilangkan kewenangan Sekda, maka membuat kondisi tidak ideal dan adanya ganggu dalam pelayanan.

“Ini lebih kepada pendelegasian tugas antara atasan dan bawahan. Memang akan ada beberapa kondisi tidak ideal dan gangguan dalam pelayanan”, kata Doni Rahmat Samulo kepada deliknews.com, Jumat (17/11/23).

Atas persoalan ini, tim Pemprov Sumbar sudah memberikan saran dan masukan kepada Plt Bupati Pasaman, Sabar AS dan Sekda, Mara Ondak.

“Semoga 2 tokoh daerah ini bisa saling berkoordinasi lagi dengan baik”, tukas Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya intruksi Plt Bupati, Sabar AS tampak benar terbukti. Pasalnya, dalam pembahasan Rancangan APBD Pemkab Pasaman Tahun 2024 yang berlangsung di Bukittinggi pada tanggal 7 – 11 November 2023 kemarin tidak mengikutsertakan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Tak sampai disitu, pada 13 November 2023, Plt Bupati Pasaman, Sabar AS tiba-tiba menunjuk Yasri Uripsyah sebagai Plh Sekda. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keberadaan Sekda Definitif, Mara Ondak dan proses penunjukan Plh Sekda yang dianggap mendadak.

Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman, Joko Rivanto, dikonfirmasi mengatakan Plt Bupati Pasaman memiliki kewenangan menunjuk Plh Sekda.

“Kalau yang diangkat pejabat definitif harus melalui persetujuan Kemendagri. Ini pelaksana harian”, terang Joko Rivanto.

Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, telah dikonfirmasi mempertanyakan kemana dan atau ada halangan apa sehingga Sekda Defenitif, Mara Ondak, bebas tugas sementara, serta berapa lama penunjukan Plh Sekda. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 14 November 2023 belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.