Ilustrasi pelecehan seksual (istimewa)

Denpasar – Seorang wanita berinisial Ni LPJ (29) dampingi pengacaranya dari kantor Pengacara REY & PARTNERS mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan pria berinisial IWPP atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik atau perbuatan cabul di areal Black Lava Kintamani yang menjadi saksi bisu.

Rey Bagus Hidayat, S.H, salah satu kuasa hukum pelapor mengatakan,
saat mengembalikan ponsel diduga terjadi pencabulan. Berawal korban merasa paha bagian atas diraba dan mendapat perlakuan tak senonoh, korban langsung menjauh tapi terus dikejar terlapor.

“Saat itu korban sudah dalam keadaan panik, nah, tiba tiba terlapor memanggil korban untuk kembali balik ke mobil. Saat itu korban menolak, dan mencoba melarikan diri tapi terus dikejar oleh terlapor. Tapi usaha korban untuk melarikan diri sia sia,”ujar pengacara yang akrab disapa Rey kepada wartawan, Kamis (7/09/2023)

Rey didampingi Egidius Klau Berek, S.H menjelaskan, dugaan pencabulan dialami korban ini berawal saat korban pada tanggal 1 September 2023 menyewa salah satu villa di Kintamani, Bangli.

Kemudian sehari setelah itu, korban pada pagi harinya bertanya kepada salah satu staf restoran di mana bisa menyewa skuter. Singkat cerita staf restoran vila menunjukkan tempat penyewaan skuter kepada korban.

“Setelah itu korban kembali ke kamar dan bersiap untuk pergi ke tempat penyewaan skuter,” jelas pengacara muda ini.

Korban pun pergi ke tempat penyewaan skuter diantar staf untuk keliling. Setelah selesai, korban menanyakan berapa harga sewa mobil Jeep, dan di mana tempat penyewaan Jeep?

“Itu dijawab oleh staf penyewaan skuter bahwa di tempatnya bekerja juga menyewa mobil Jeep,” ungkap Rey.

Singkat cerita, korban pun akhirnya menyewa Jeep di tempat yang sama dengan penyewaan skuter.

“Jadi mobil Jeep yang disewa oleh korban dikemudian sendiri oleh pemilik. Kemudian korban pergi dengan mobil Jeep tersebut ke Black Lava yang kebetulan tempat yang dituju adalah permintaan klien kami,” jelas Rey.

Sampai di lokasi, korban langsung mengambil beberapa foto dengan menggunakan ponselnya. Bahkan korban sempat meminta tolong kepada supir Jeep berinisial IWPP untuk mengambil gambar dengan ponsel milik korban.

“Setelah itu, IWPP mengembalikan ponsel kepada korban,” terang Rey.

Saat pengembalian ponsel ini menjadi sebuah bencana. Meski sempat berlari dan meronta namun terlapor akhirnya mampu menangkap korban sembari berkata, “berhenti kalau tidak berhenti saya akan bunuh kamu, saya akan perkosa kamu , mau teriak atau apapun nggak ada dengar”. Ancaman itu membuat korban berhenti meronta dan teriak.

“Nah, atas perlakuan itu, korban mengalami trauma dan sempat mendatangi kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Bali untuk melakukan konseling psikologi. Setelah dari PPA ini kami lalu ke Polda Bali melaporkan dugaan kasus ini,” ungkapnya.

Ray menjelaskan, pihaknya telah membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/487/IX/2023/SPKT/Polda Bali pada tanggal 6 September 2023.

“Sudah kami laporkan, laporannya dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan atau perbuatan cabul,” tegasnya.