Foto: Pengacara Harmaini Idris Hasibuan, SH (tengah) selaku kuasa hukum tergugat (Made Tarip Widharta cs) tunjukkan bukti sanggah kemulan milik kliennya saat konferensi pers di Denpasar, Senin (11/9/2023).
Denpasar – Semakin panas buntut kasus tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung, 17 orang disebut-sebut bisa terancam pidana lantaran diduga telah memalsukan silsilah.
Pengacara Harmaini Idris Hasibuan, S.H, selaku kuasa hukum tergugat dalam kasus Pura Dalem Balangan menyampaikan, diterimanya eksepsinya semakin menegaskan ia untuk mengawal laporan pidana yang menyeret 17 orang di Polda Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenapa saya katakan palsu. Silsilah dalam bukti P1 pada tahun 2001 atas nama I Riyeg yakni sebagai purusa (laki-laki) tapi isi dalam silsilah itu I Riyeg sebagai pradana (perempuan). Ini kan aneh dan rancu, bagaimana di Bali seorang perempuan memiliki saudara laki-laki 4 mendapatkan waris. Buat lagi silsilah pada bukti P2, I Riyeg ini memiliki suami 3 itu kan tidak mungkin. Seorang perempuan bersuami 3,” terang Harmaini Idris Hasibuan, SH kepada wartawan di Denpasar, Senin (11/09/2023)
Ia mengatakan, pihaknya mengaku terkejut selama 30 tahun mengawal masalah Pura Dalem Balangan, tiba-tiba penggarap yang diketahui sudah mendapatkan ganti rugi dan tidak ada hubungan darah melakukan gugatan.
“Kita kan tahu kalau di Bali itu ada sanggah kemulan dan juga ada kawitan. Di mana kawitan klien kami berbeda tentu leluhur disembah juga berbeda. Dan sangat jelas tidak ada hubungan. Sesana (kewajiban) tidak ada, lalu meminta hak,” bebernya.
Hal menarik juga disampaikan, selain silsilah disinyalir palsu, tanda tangan Lurah Jimbaran juga disebut-sebut tidak identik.
“Bahkan 3 lurah menyatakan itu palsu. Dan ketika Lurah memberikan keterangan tidak merasa mengeluarkan pernyataan dan tanda tangan seperti bukti disampaikan penggugat,” singgungnya.
Ia mengaku bersyukur, bagaimana sebelumnya pesimis tidak menang namun hakim belakangan menerima eksepsinya selaku tergugat.
“Langkah kami sekarang fokus terhadap laporan di Polda Bali. Ya, 17 orang bisa terancam pidana,” tegasnya.
Hakim Dilaporkan ke KY Sebelum Putusan
Untuk diketahui sebelum diterimanya eksepsi tergugat ini, tidak saja hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) nama pengusaha inisial H juga diseret sebagai pihak mengincar lahan Laba Pura Dalem Balangan.
Pengacara Harmaini Idris Hasibuan, S.H, hingga mengutip pernyataan Menkopolhukam Mahmud MD terkait adanya industri hukum dalam peradilan. Pasalnya, bukti-bukti penggugat semuanya disinyalir palsu alias tidak identik dengan obyek maupun subyek hukum.
Di balik itu, pihak hakim juga disebut-sebut tindak mencerminkan profesionalisme dan terkesan ganjil. Sehingga pihaknya melakukan upaya menunda putusan hakim untuk segera melanjutkan proses pelaporannya di polisi.
“Kenapa kami laporkan, saya curiga. Pertama memeriksa tempat berdasarkan pipil. Tidak bisa! Setiap Undang Undang Pokok Agraria berlaku apabila bidang tanah itu sudah bersertifikat maka pipil itu diabaikan. Sertifikat itu menjadi patokan karena itu menjadi obyek eksekusi dan obyek gugatan,” terang Harmaini Idris Hasibuan, S.H kepada wartawan di Denpasar Bali, Kamis (24/08/2023).
Alasan lain pelaporan ke KY juga dikatakan, dalam gugatan para penggugat adalah masuk ranah pidana. Di dalamnya ada unsur pemalsuan, intimidasi dan fitnah. Seharusnya dibawa dulu dan diselesaikan ke ranah pidana bukan ditangani dalam hukum perdata.
“Harusnya hakim itu tanggap bahwa ini gugatannya perkara pidana, kamar-kamar peradilan itu sudah diatur. Akibatnya apa, kalau perkara pidana diperiksa oleh kamar perdata selain bertentangan dengan hukum, presedennya nanti masyarakat bisa gugat perkara pidana dalam gugat perkara perdata kalau bisa seperti itu. Harusnya selesaikan dulu di kamar pidana,” pungkasnya.
Lebih lanjut dikatakan, sewaktu timnya minta putusan sela agar perkara ini ditolak atau ditangguhkan juga tidak diindahkan hakim. Menurut pihaknya, hakim sendiri harusnya melaporkan adanya bukti palsu kepada polisi namun tidak dilakukan.
“Sewaktu kami minta putusan sela berdasarkan pertimbangan hukum yang tadi, agar perkara ini kalau tidak bisa ditolak, tangguhkan. Sesuai pasal 183 IR dan pasal 29 AB dan 30. Pasal 183 memerintahkan kepada hakim kalau ada barang bukti yang palsu hakim sendiri harusnya melaporkan polisi untuk mengusut kasus ini, bukan kami. Faktanya kami yang lapor ke polisi. Saya curiga hakim tidak jujur dan berpihak dengan dasar pertimbangan tadi,” singgung Hasibuan.
KPN Denpasar Anggap Laporan Biasa
Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, I Nyoman Wiguna, SH, MH, menganggap pelaporan ke KY adalah hal yang biasa ketika dikonfirmasi awak media.
“Laporan itu bisa-bisa saja, tapi juga di lihat laporan itu menyangkut etik, bukan masalah pertimbangan hukum. Karena pertimbangan hukum yang menilai hanya upaya hukum,” paparnya kepada awak media.
Ia mengaku bertugas sudah sesuai prosedur dan etik yang berlaku sehingga harus dia jalankan. Semua dalam sidang perdata tersebut sudah dilakukan, ia juga tak melarang atau membatasi warga negara untuk melaporkan dirinya ke KY.
“Kalau masalah pertimbangan hukum mau dimasukin berarti subyektif menilai dari satu sisi pelapor tanpa melindungi hak pihak lain,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Penggugat Bantah Pernyataan Tergugat
Dikonfirmasi terpisah, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H, M.H, CTL selaku kuasa hukum penggugat menuturkan, seluruh pernyataan pihak tergugat, terutama terkait surat palsu, adalah tidak benar. Karena patut juga kita harus hormati proses persidangan di PN Denpasar yang sedang berjalan dan belum diputus.
“Bahwa yang disampaikan pihak tergugat kami bantah. Karena klien kami tidak pernah menandatangi surat palsu. Klien kami juga tidak pernah menggunakan stempel Lurah atau aparat lainnya yang palsu. Selain itu, kami juga tidak pernah membuat surat yang masih hidup saya katakan meninggal dan yang meninggal saya katakan masih hidup,” tutup Nova lewat resume dikirimkan ke awak media.
Memanasnya kasus sengketa ini berawal dari Made Dharma dan kawan–kawan menggugat Made Tarip Widharta yang isi gugatannya menyatakan bahwa mereka adalah sebagai ahli waris yang sah dari pada I Riyeg (alm), dari I Wayan Sadra (alm) selaku pewaris yang garis keturunannya bukan berdasarkan darah (purusa). Di mana hubungannya menyangkut masalah lahan yang disebut-sebut sebagai lahan Laba Pura Dalem Balangan seluas 14 hektar (Ha).