Foto: Tim Kejati Bali (kemeja putih) menangkap 5 pegawai Imigrasi melakukan pungli “fast track” di bandara Ngurah Rai Bali, Selasa (14/11/2023). (Sumber: Kejati Bali)

Badung – Terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di fasilitas fast track hingga ratusan juta, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap 5 (lima) orang pegawai kantor imigrasi di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (14/11/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Eka Sabana, SH, MH dalam keterangan persnya menjelaskan penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali serta komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik mafia pelabuhan dan bandar udara.

Selanjutnya jajaran Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai untuk mengetahui kebenaran informasi ini.

“Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktik tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp100 hingga 200 juta per bulan. Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp100 juta diduga merupakan keuntungan tidak sah diperoleh dari praktik-praktik tersebut, ungkap Eka Sabana, di Denpasar Rabu (15/11/2023).

Dijelaskan, fast track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi) dan pekerja migran Indonesia.

“Pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegas Eka lagi.

Eka menambahkan, tujuan mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya ini dalam praktiknya disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrean pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air.

Di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktik yang terjadi di bandar udara internasional sebagai etalase tanah air ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandaskan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air.

“Kelima pelaku dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kasipenkum Kejati Bali Eka Sabana.