Jakarta, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 telah mengungkap fakta mengejutkan terkait pembongkaran aset Gedung Bangunan WC dan kantin pada Anjungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) senilai Rp505.414.130,92 diduga tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan fisik dan dokumen Aset Tetap Gedung dan Bangunan pada Anjungan TMII, yang dilaksanakan pada 7 Maret 2023, mengungkapkan sejumlah pelanggaran:
- Tanpa Persetujuan Tertulis: Pembongkaran Gedung ini ternyata tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Hanya ada arahan dari PT. TWC.
- Tanpa Proses Penilaian Aset: Pembongkaran ini tidak melalui proses penilaian aset oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
- Tidak Ada Kontribusi Penerimaan Nilai Sisa Aset: Pembongkaran ini tidak memberikan kontribusi penerimaan nilai sisa aset kepada Pemprov Sumatera Barat.
- Penanganan Material yang Tidak Sesuai: Kegiatan pembongkaran ini dilakukan melalui pihak ketiga, dan sisa bongkaran seperti besi dan kayu dibawa langsung oleh pihak ketiga tanpa dihitung nilai materialnya.
Temuan lebih lanjut mengungkap bahwa pembongkaran ini merupakan hasil dari rapat koordinasi staf seluruh SKPD di Padang, yang mendapatkan arahan langsung dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PUPR melalui conference call.
Menyikapi hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memerintahkan Kepala Badan Penghubung Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan pembongkaran. Namun, hasil pemeriksaan fisik di Anjungan TMII juga mengungkap adanya Aset Tetap Gedung dan Bangunan berupa 3 unit gapura gonjong yang telah dihapuskan dari daftar aset, namun fisiknya masih berada di lokasi Anjungan TMII.
Gapura ini merupakan bagian dari pagar yang dihapuskan atas kegiatan pembongkaran aset serta yang nilai ganti ruginya sudah diterima. Hal ini mengakibatkan adanya aset yang masih ada secara fisik, namun tidak memiliki nilai buku.
Permasalahan ini melanggar beberapa peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Akibatnya, terjadi kehilangan penerimaan Pemprov Sumbar sebesar Rp505.414.130,92 atas pembongkaran aset pada Anjungan TMII.
Konfirmasi deliknews.com melalui surat resmi yang dilakukan kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahayeldi pada 3 Juli 2023 lalu, ditanggapi pada 11 September 2023. Konfirmasi ini menyangkut tindak lanjut rekomendasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Sehubungan dengan surat Wartawan Delik News Nomor 28/DN/SKAII-2023 tanggal 3 Juli 2023 perihal Temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat, dapat kami sampaikan bahwa terhadap rekomendasi administrasi dan keuangan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk pemeriksaan Tahun Anggaran 2022 telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait, namun status penyelesaian masih dalam proses. Data dan dokumen tindak lanjut disampaikan kepada BPK melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK dan menunggu hasil telaah oleh tim BPK. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Demikian isi surat yang disampaikan Inspektorat Pemprov Sumbar melalui email itprovsumbar.evlap@gmail.com ditanda tangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Hansastri tanggal 11 September 2023.
Tinggalkan Balasan